BABEL, RADARBAHTERA.COM – Jajaran pengawas tingkat Kabupaten hingga TPS di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), bersama Disperkimhub Bateng, Satpol PP Kecamatan, Polsek, PPK dan PPS se-Bateng lakukan penertiban 2.883 Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang pada masa tenang. Pelaksanaan penertiban APK yang masih terpasang di wilayah Bateng dilakukan pada tanggal 24 dan 25 November 2024.
Anggota Bawaslu Bateng, Hatika menyampaikan, Bawaslu Bateng telah melakukan upaya pencegahan sebelum dilakukannya penertiban. “Kami Bawaslu Bateng telah memberikan himbauan kepada Pasangan Calon dan LO masing-masing untuk tidak melakukan kampanye di masa tenang, dengan menertibkan APK masing-masing karena APK ini termasuk salah satu metode kampanye,” ujarnya
Hatika melanjutkan, APK yang ditertibkan adalah APK dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bateng maupun APK Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
“APK Bupati dan Wakil Bupati Bateng yang telah ditertibkan ada sebanyak 2.304 buah dan APK Gubernur dan Wakil Gubernur Babel sebanyak 849 buah,” tuturnya.
Hatika juga menyampaikan, Bawaslu Bateng akan selalu melakukan patroli selama masa tenang di tanggal 24 hingga 26 November 2024 untuk memastikan tidak adanya kampanye di masa tenang.
“Jajaran pengawas di Bateng melakukan patroli pengawasan di masa tenang untuk mengawasi apakah ada kegiatan kampanye dan politik uang karena dilarang selama masa tenang,” pungkasnya. (*/RB)