Hari Pemungutan Suara Pilkada 2024, Ditetapkan Sebagai Hari Libur

Bawaslu Ogan Ilir Gelar Apel Siaga Pengawasan Pilkada Serentak, Tekankan Profesionalitas Panwascam!
November 23, 2024

BABEL, RADARBAHTERA.COM – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksnakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Pemkab Bangka Selatan resmi menetapkan tanggal 27 November 2024 menjadi hari libur bagi buruh maupun pekerja di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.

Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran nomor 100.3.4/SE.1/DISNAKERTRANS/2024 tentang pelaksanaan hari libur bagi pekerja atau buruh pada hari pemungutan suara di Pilkada serentak tahun 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Nazarudin mengatakan kebijakan hari libur itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang pelaksanaan hari libur bagi pekerja atau buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara pilkada 2024.

“Ini menjadi pedoman bagi pengusaha maupun perusahaan dalam mendukung pesta demokrasi. Jadi, Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya,” ujar Nazarudin, Sabtu (23/11/2024).

Dirinya menjelaskan, melalui penetapan kebijakan tersebut menjadi komitmen pemerintah dalam memastikan hak-hak politik pekerja terpenuhi dan ikut berkontribusi dalam mengakselerasi partisipasi aktif masyarakat dalam pesta demokrasi.

“Melalui implementasi yang efektif, diharapkan seluruh pihak dapat ikut mensukseskan pilkada serentak, karena partisipasi masyarakat termasuk para pekerja sangat penting. Khususnya dalam memilih pemimpin yang berkualitas selama lima tahun ke depan serta menentukan pemimpin daerah yang akan memajukan daerah di masa mendatang,” jelas Nazarudin.

“Tidak hanya itu, menggunakan hak pilih mereka dalam pemungutan suara sudah menjadi kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia,” tambahnya.

Nazarudin mengungkapkan, melalui surat edaran tersebut akan menjadi acuan bagi seluruh perusahaan dalam memberikan kebijakan terkait cuti maupun libur pada hari pemungutan suara.

Di sisi lain, ia mengatakan apabila pada hari Rabu, 27 November 2024 mendatang pekerja maupun buruh harus tetap harus bekerja, maka perusahaan harus dapat memanajemen. Termasuk memberikan izin bagi pekerja yang menjadi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) harus diberikan izin untuk melaksanakan tugasnya.

“Perusahaan harus bisa mengatur waktu kerja agar pekerja dapat menggunakan hak pilihnya. Selain itu, pekerja yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan,” kata Nazarudin.

Terakhir, dirinya menghimbau agar Pimpinan perusahaan diminta untuk turut mensosialisasikan penyelenggaraan pilkada 2024 guna meningkatkan partisipasi pemilih.

“Pengusaha juga kita imbau agar menginstruksikan kepada pekerjanya untuk datang ke tempat-tempat pemungutan suara guna memberikan hak pilihnya pada Rabu tanggal 27 November 2024,” pungkasnya. (Neneng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *