Polisi Tangkap Pelaku TPPO Melalui MiChat dan Whatsapp di Kayuagung

Polres Ogan Ilir Bongkar Gudang Penyimpanan BBM Ilegal di Indralaya Utara
November 22, 2024
Erzaldi-Yuri Gagas Pembangunan Dermaga Kapal Pesiar Internasional Terbesar se-Asia Tenggara di Babel
November 22, 2024

SUMSEL, RADARBAHTERA.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di penginapan dan karaoke “GH” di Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI pada Rabu, 6 November 2024, sekira pukul 00.30 WIB.

Pelaku, berinisial RI (26), diketahui memanfaatkan aplikasi MIChat dan WhatsApp untuk menawarkan pekerja seks komersial (PSK) kepada para tamu. RI memperoleh keuntungan dari setiap transaksi, dengan tarif yang bervariasi tergantung durasi layanan, mulai dari Rp30.000 hingga Rp200.000.

Kasat Reskrim Polres OKI, Iptu Rio Trisno menjelaskan, RI telah menjalankan praktik ini sejak Juni 2024. “Pelaku memanfaatkan penginapan tersebut sebagai tempat transaksi dan memanfaatkan aplikasi online untuk menarik pelanggan,” ujarnya, Jumat (22/11/2024).

Salah satu korban dalam kasus ini adalah seorang wanita muda bernama NA, yang dipekerjakan sebagai PSK oleh tersangka. Polisi berhasil mengamankan RI dan beberapa barang bukti, antara lain, 3 unit handphone (Vivo, Realme, Oppo), uang tunai sebesar Rp700.000 dan Data percakapan dalam aplikasi MIChat dan WhatsApp.

Penangkapan bermula ketika seorang tamu mendatangi RI pada Selasa, 5 November 2024, pukul 22.00 WIB, untuk memesan PSK. RI kemudian menawarkan korban NA kepada tamu tersebut. Tak lama setelah transaksi selesai, polisi yang telah mengintai lokasi langsung mengamankan RI di kamar nomor 207.

Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam memberantas TPPO. “Kami akan terus memerangi kejahatan ini dan melindungi para korban, terutama perempuan dan anak-anak,” tegasnya.

Saat ini, tersangka RI telah ditahan dan dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres OKI juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan orang dan prostitusi online demi mencegah semakin meluasnya praktik tersebut. “Kasus ini kini ditangani secara intensif oleh unit Reskrim Polres OKI,” tandasnya. (Nov/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *