Bawaslu Basel Tertibkan Sejumlah APK Sepanjang Jalan Protokol

Polsek Lalan Turut Sukseskan Makan Siang Gratis di SDN Bumi Agung
November 8, 2024
Inovasi Tingkatkan Produksi, Perubahan Kecil yang Berdampak Besar di KIP 99
November 8, 2024

BABEL, RADARBAHTERA.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di kawasan perkotaan, khususnya sepanjang jalan protokol Jenderal Sudirman Toboali, Jumat pagi (08/11/2024).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Azhari mengatakan penertiban itu dilakukan lantaran APK dipasang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah daerah setempat.

“Hari ini kami bersama tim gabungan mulai menertibkan sejumlah APK yang dipasang di sepanjang jalan Jenderal Sudirman, mulai dari Simpang Nanas sampai Simpang Lime Habang. setidaknya terdapat lima billboard atau papan reklame berukuran besar maupun yang dipasang di rumah-rumah warga yang ditertibkan hari ini,” ujar Azhari, Jumat (08/11/2024).

Dirinya menjelaskan, pencopotan APK tersebut mengacu kepada regulasi yang ada, mulai dari peraturan daerah hingga surat keputusan KPU Kabupaten Bangka Selatan, khususnya tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan rapat umum pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

“Sebelum dilakukan penertiban APK, kami telah memberikan surat himbauan kepada pasang calon melalui Liaison Officer (LO) masing-masing baik di tingkat Kabupaten maupun Provinsi. Mereka diberikan waktu selama 3×24 jam untuk melepas APK itu secara mandiri. Akan tetapi, hingga penertiban tahap pertama APK tersebut belum juga diturunkan, sehingga hari ini Bawaslu bersama pemerintah setempat melakukan penertiban,” jelasnya.

“Sementara ada beberapa APK lain yang telah diturunkan oleh masing-masing pemilik jasa periklanan maupun LO masing- masing pasangan calon kepala daerah,” tambah Azhari.

Ia mengungkapkan, Kedepan agenda penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan hingga memasuki masa tenang. Sebabnya, pasangan calon maupun partai politik pengusung diminta untuk menertibkan APK-nya secara mandiri.

“Apabila masih ditemukan APK melanggar ketentuan perundang-undangan yang dipasang di jalan-jalan protokol, kami tentunya nanti akan melakukan penertiban juga untuk di sesi berikutnya,” pungkasnya. (Neneng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *