BABEL, RADARBAHTERA.COM – Pj Walikota Pangkalpinang menghadiri rapat paripurna ke empat masa persidangan 1 tahun 2024, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (04/11/2024).
Pj Walikota Pangkalpinang, Budi Utama mengatakan, rapat paripurna ini dalam agenda penyampaian tiga (3) Raperda terkait bangunan gedung, pengelolaan air limbah domestik dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Raperda pertama yang diusulkan berfokus pada Bangunan Gedung. Raperda ini disusun seiring dengan ketentuan dalam yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Raperda ini mencakup tata cara perencanaan, pembangunan, hingga penggunaan gedung dengan memperhatikan asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, serta keselarasan dengan lingkungan sekitar.
Dalam pelaksanaannya, Raperda ini dirancang untuk menggantikan Perda Nomor 3 Tahun 2014 yang sebelumnya menjadi acuan pembangunan gedung di Pangkalpinang.
Raperda kedua berfokus pada Pengelolaan Air Limbah Domestik, mencakup air limbah yang berasal dari permukiman, gedung perkantoran, dan kawasan komersial.
Melalui peraturan ini, pemerintah kota berharap kualitas lingkungan di Pangkalpinang dapat tetap terpelihara dari potensi pencemaran air, yang dapat berdampak pada kesehatan masyarakat.
“Kami berharap peraturan ini akan memastikan warga mendapatkan lingkungan yang bersih dan pelayanan pengelolaan air limbah yang layak, serta hak untuk menerima informasi terkait kebijakan pengelolaan limbah domestik,” ucap Budi.
Selanjutnya Raperda ketiga bertujuan untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sumber-sumber sah.
Peningkatan PAD memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan kota dan penyediaan layanan masyarakat tanpa terlalu bergantung pada alokasi dana dari pemerintah pusat.
Melalui Raperda ini, diharapakan proses pengelolaan PAD akan lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
“Semoga ketiga Raperda ini dapat segera dibahas dan disetujui oleh DPRD Kota Pangkalpinang,” tandasnya. (Sis/RB)