Post Views: 3,399
SUMSEL,
RADARBAHTERA.COM – Usai memviral pemberitaan media siber ini terkait kecelakaan kerja yang tewaskan Bintha Riyansya (23), pekerja helper PT. Mulin Sen Mulin (MSM), maka pihak Disnakertrans Kabupaten OKI, gercep (bergerak cepat, red) memanggil pihak keluarga korban pada Jumat petang (01/11/2024).
Menurut Kepala Disnakertrans OKI, Ir. Irawan, MM membenarkan, pihak keluarga Alm. Bintha Riyansya yang sebelumnya merupakan pekerja di PT MSM yang menjadi korban kecelakaan kerja di lokasi kerja di Sungai Baung, Air Sugihan, OKI pada 8 Oktober 2024, serta meninggal pada 12 Oktober.
“Jumat sore kemarin, pihak keluarga sudah datang ke Disnakertrans OKI, sifatnya mereka melapor dulu pak. Kita menerima laporan dulu, kita cek dahulu administrasi yang dimiliki oleh (alm) Bintha Riyansya, baru akan kita tindaklanjuti,” kata Irawan kepada
radarbahtera.com, Senin (04/11/2024).
Lanjutnya, langkah yang dilakukan pihak Disnakertrans OKI saat ini yaitu, Pengumpulan berkas almarhum (Bintha, red) yang dimiliki sebagai karyawan; Pelaporan dengan Pengawas Propinsi; Komunikasi dengan pihak Perusahaan.
“Semua akan dilakukan prosedur sesuai aturan. Selanjutnya, baru akan kita lanjutkan tahapan lain,” ungkapnya.
Selain itu, pihak Pengawas Disnakertrans telah menghubungi pihak perusahaan, dan sedang dipelajari ketentuan ketentuan aturan.
Sebelumnya, Charles (47) yang merupakan ayah almarhum Bintha Riyansya sampaikan berkeberatan atas ketidaksesuaian kompensasi dari menejemen PT. MCM atas kejadian kecelakaan kerja yang menewaskan Bintha totalnya dikeluarkan sebesar Rp.7.460.000,- bahkan diklaim pihak perusahaan jumlah itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Adapun rincian uang kompensasi dari PT. MSM senilai Rp.7.460.000,- yaitu, untuk biaya Ambulance Rp.2.200.000,-, Kantong Jenazah Rp.250.000,-, Pemakaman Rp.1.500.000,-, Pesangon Rp.3.510.000,-. (And/RB)