Karyawan PT. Mulin Sen Mulin Tewas Kecelakaan Kerja, Uang Kompensasi Rp.7,4juta, Keluarga Korban Keberatan

Gara-gara Jual Arisan Bodong, IRT di Toboali Ini Ditangkap Polisi
Oktober 31, 2024
Tingkatkan Tata Kelola Perusahaan, PT Timah Evaluasi Mitra Usaha
Oktober 31, 2024

SUMSEL, RADARBAHTERA.COM – Bintha Riyansya (23) karyawan PT. Mulin Sen Mulin (MSM) yang beroperasi di Sungai Baung, Kabupaten OKI, meninggal pada 12 Oktober 2024 lalu akibat kecelakaan kerja dialami. Mirisnya, pihak perusahaan memberikan kompensasi sebesar Rp.7.460.000,-.

Charles (47) yang merupakan bapak korban merasa sedih mendapat kabar jika anaknya, Bintha yang bekerja sebagai helper di PT MSM itu mengalami kecelakaan kerja.

“Anak saya mengalami kecelakaan kerja saat pengangkatan material frame conveyor pada Selasa siang, 8 Oktober 2024 lalu, sempat dirawat di RS. Charitas Palembang, sebelum menghembuskan nafas terakhirnya pada 12 Oktober lalu,” ungkap Charles, warga Desa Ulak Jermun, Kecamatan SP. Padang, Kabupaten OKI itu kepada awak media ini, Kamis (31/10/2024).

Kendati hal ini musibah, ajal yang tak dapat dielakkan, namun Charles mengakui cukup kecewa dengan kebijakan perusahaan atas kejadian laka kerja itu dengan memberikan uang kompensasi sebesar Rp.7.460.000,-.

“Anak kami mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia pak, tapi pihak perusahaan hanya memberikan kompensasi segitu saja, walau anak kami itu baru bekerja di perusahaan itu, apakah itu sudah sesuai dengan aturan hukum pemerintah berlaku di negara ini?,” ungkapnya.

Charles merincikan uang kompensasi dari PT. MSM senilai Rp.7.460.000,- itu berdasarkan keterangan dari pihak perusahaan yaitu dengan rincian biaya Ambulance Rp.2.200.000,-, Kantong jenazah Rp.250.000,-, Pemakaman Rp.1.500.000,-, Pesangon Rp.3.510.000.

“Sekali lagi, kami pihak keluarga mempertanyakan, apakah kompensasi dari PT. MSM itu nilainya sudah sesuai?,” tegasnya.

Sementara itu Direktur PT MSM, Leri Mangari saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan terkait kecelakaan kerja yang menewaskan seorang karyawan atas nama Bintha Riyansya dengan kesesuaian dana kompensasi Rp.7,4jutaan itu. (And/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *