SUMSEL, RADARBAHTERA.COM – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), bersama Kejari OKI selaku jaksa pengacara negara mengamankan lahan aset Pemkab OKI di lokasi Hutan Kota Jalan Seriang Kuning, Kelurahan Kedaton Kayuagung, Rabu (11/09/2024).
Pantauan di lapangan, petugas dari DPKAD OKI bergotong-royong memasang tiang plang di sejumlah titik. Adapun pada objek tanah yang tidak masuk dalam objek gugatan perdata tepat berada di depan SMKN 3 Kayuagung dipasang plang bertuliskan ‘Tanah Milik pemkab OKI, Dilarang Menempati, Menggunakan, Mengalihkan kecuali atas izin Pemkab OKI tertanda Kejaksaan Negeri OKI selaku Jaksa Pengacara Negara’.
Sementara pada lokasi yang bersengketa tertulis ; Tanah Pemda OKI dalam Proses Sengketa No.18/pdt.6/2024/PN.Kag Dilarang Menempati, Menggunakan dan Mengalihkan Kecuali atas izin Pemkab OKI tertanda Jaksa Pengacara Negara.
Pemasangan Plang Pengamanan Aset Berjalan Lancar
Pj. Sekretaris Daerah OKI, Muhammad Refly mengatakan Pengamanan lahan aset disertai pemasangan plang pemberitahuan ini bertujuan untuk melindungi dan menghindari pemanfaatan, penyalahgunaan maupun pengalihan hak atas tanah yang sedang bersengketa di pengadilan negeri Kayuagung tersebut.
“Tujuannya selain mengamankan aset juga agar jangan ada aktivitas di atas tanah yang sedang bersengketa di pengadilan, apalagi jangan sampai ada transaksi jual beli yang dapat merugikan anggota masyarakat lain.” Ujar Refly didampingi Kasiintel Kejari OKI, Alex Akbar, Kabag. Ops Polres OKI, Kompol Abdul Rahman dan Pasiop Kodim 0402 OKI, Faturrahman
Proses pemasangan plang melibatkan beberapa OPD terkait seperti BPKAD, Satpol PP, Polri, TNI, Lingkungan Hidup, PUPR, Dinas Pertanahan, Bagian Hukum Setda, serta Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI selaku jaksa pengacara negara.
Terkait sengketa lahan hutan kota, Refly mengajak semua pihak bisa menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
“Jadi kami mengajak masyarakat untuk sama-sama menahan diri, jangan ada dulu aktivitas di lahan yang masih bersengketa apa lagi ada proses jual beli, justru akan menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari,” pinta Refly.
Sementara Kasi Intel Kejari OKI, Alex Akbar mengatakan, plang yang dipasang sebagai pemberitahuan kepada masyarakat bahwa objek tanah tersebut sedang dalam proses gugatan perdata.
“Jadi itu tujuannya agar tanah kondisinya tetap seperti semula sebelum ada keputusan tetap,”terangnya.
Sebelumnya selaku Jaksa Pengacara Negara Kajari OKI turut melakukan pemeriksaan objek sengketa dekat SMKN 3 Kayuagung.
Pada pemeriksaan tersebut Kajari, Hendri Hanafi mengungkap di lapangan sudah banyak pohon ditebang dan ada yang dibangun rumah.
“Untuk itu kami mengajak agar tidak mengalihkan lahan ini sebelum proses persidangan selesai,” tandasnya. (*/RB)