SUMSEL, RADARBAHTERA.COM – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terus berupaya meningkatkan penyusunan program pembangunan daerah yang berorientasi pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan meningkatkan kualitas Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) yang menjadi dasar pemerintah pusat untuk menyalurkan Dana Alokasi Umum (DAU).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pasal 130 ayat 1 menyebutkan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) digunakan untuk memenuhi pencapaian SPM berdasarkan tingkat capaian kinerja layanan daerah. Sehingga kualitas penyusunan SPM yang dibuat pemerintah daerah akan berpengaruh terhadap kucuran dana pusat tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut jajaran Pemkab OKI dipimpin oleh Pj. Sekretaris Daerah, Muhammad Refly belajar peningkatan kualitas penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Laporan Penyelenggaran Pemerintah Daerah (LPPD) ke Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat pada Rabu (04/09/2024).
“Melalui pertemuan ini, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pemerintah daerah kabupaten OKI, khususnya dalam penerapan SPM, serta penyusunan LPPD dan LKPJ. Serta memberikan manfaat yang besar bagi pembangunan urusan wajib pelayanan dasar di Kabupaten OKI,” ujar Refly.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Tim Penerapan SPM Kabupaten OKI, serta para perencana pada Organisasi perangkat daerah di Kabupaten OKI.
Sebagai daerah yang masih memilki ketergantungan tinggi kepada pemerintah pusat terkait pendanaan Pembangunan, Pemkab OKI ujar Refly terus berupaya meningkatkan target-target pemerintah pusat yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.
“Oleh karena itu kami terus berupaya melakukan perbaikan-perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik dokumen laporan, akuntabilitas pemerintahan maupun target-target pelayanan dasar tadi,” katanya.
Sementara Asisten bidang pemerintahan kesejahteraan rakyat Kabupaten Garut Drs. H Bambang Hafid, M.Si mengatakan, penerapan standar pelayanan minimal (SPM) sangat penting karena menjadi hak konstitusional seluruh masyarakat.
“Kita sebagai abdi negara sesuai dengan tupoksi kita sebagai penyelenggara negara berkewajiban memberi pelayanan terbaik untuk masyarakat, maka pelayanan terbaik itu sangat penting,” katanya.
Sementara terkait LPPD Kabupaten Garut merupakan peringkat 16 se Indonesia.
“Ini tentunya ada komitmen yang kuat Pimpinan dengan kepala OPD dan pemerintah kabupaten dalam penyusunannya,” ujarnya.
Pemkab Garut, lanjutnya pula, rutin melaksanakan bimbingan teknis dengan menghadirkan narasumber dari provinsi dan Kemendagri.
“Dalam melaksanakam bimtek tersebut dari seluruh OPD berdiskusi sehingga mengetahui hal-hal mana saja yang bisa dioptimalkan” tandasnya. (*/RB)