BABEL, RADARBAHTERA.COM – Team Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan AND (29) warga jalan Gang Duren Kelurahan Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporah bahwa AND diduga telah membakar mobil milik MLS (30) yang merupakan salah satu pemilik Cafe Black Jack Toboali, pada Kamis kemarin (12/09/2024) sekitar pukul 15.00 Wib.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasi Humas Ipda GJ Budi menjelaskan, sebelum membakar mobil merk Kia Picanto warna putih tersebut, AND dan MLS terlibat cekcok mulut di kontrakan MLS di Toboali pada pukul 12.00 WIB.
“Kemudian Korban MLS berteriak meminta tolong lalu datanglah masyarakat sekitar dan pelaku AND pun langsung pergi dari kontrakan korban. Kemudian sekira pukul 13.00 Wib korban mendapatkan telpon dari temannya yang memberitahukan bahwa mobil miliknya yang terparkir di samping Cafe Black Jack dibakar oleh Orang,” jelas Ipda Budi, Jumat (13/09/2024).
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 100 juta dan setelah itu korban langsung pergi ke Polres Bangka Selatan guna melaporkan kejadian tersebut,” tambahnya.
Ipda Budi mengungkapkan, setelah mendapat laporan tersebut, Team Satreskrim Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan dan didapat identitas tentang siapa pelaku yang diduga telah melakukan pembakaran mobil tersebut.
“Sekira pukul 15.00 Wib Team berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pembakaran mobil tersebut , dan Team melakukan Introgasi terhadap pelaku,” ungkap Ipda Budi.
Dirinya mengatakan, dari hasil introgasi pelaku mengakui bahwa benar memang dirinya yang telah melakukan pembakaran tersebut menggunakan korek api warna hijau merk Tokai miliknya yang telah dibuang di pinggir Jalan Tambang 9 Toboali.
“Dari hasil introgasi, pelaku mengakui telah melakukan pembakara. Mobil tersebut lantaran cemburu, diketahui bahwa korban ini merupakan mantan istri sirih pelaku,” ujanya.
Selanjutnya, Ipda Budi mengatakan pelaku dan barang bukti berupa 1 Lembar STNK bukti kepemilikan mobil KIA Picanto warna putih, 1 unit sepeda motor merk Satria FU warna hitam list orange, 1 buah korek apu warna hijau merk Tokai, 1 helai baju kaos lengan pendek, dan 1 helai celana jeans pendek telah dibawa Ke Polres Bangka Selatan guna Penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku patut diduga telah melanggar Pasal 187 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Neneng)