Embat 2 Hp Siang Bolong, MR Ditangkap Polisi

Ratusan Peserta Ikuti Lomba Tari Sambut Mayang Pinang
September 4, 2024
Pilkada 2024 Ogan Ilir, Pasangan Panca-Ardani Melawan Kotak Kosong
September 5, 2024

 

BABEL, RADARBAHTERA.COM – Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba berhasil mengungkap kasus pencurian dua buah Handphone milik MR (42) di rumahnya di Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan pada Jumat (28/06/2024) lalu.

Kejadian tersebut bermula saat korban MR meletakkan handphone (hp) untuk dicharge yaitu satu hp Infinix note 30 Pro warna Gold dan satu buah hp Oppo A16 warna hitam kristal dimeja dekat ruang tamu. Kemudian korban pergi mandi ke kamar mandi yang letaknya di halaman belakang rumah korban.

Selesai mandi korban kembali masuk kedalam rumah dan ingin mengambil hp miliknya untuk melihat jam waktu sholat jumat. Pada saat korban melihat ke meja tempat korban mengecharge, hp-nya tidak ditemukan lagi dan hanya terdapat chargenya saja.

Kemudian korban mengecek isi rumah dan tetap tidak ditemukan hp miliknya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.5.600.000 fan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Rimba.

Kapolsek Simpang Rimba Iptu William F. Situmorang mengatakan, setelah mendapatkan laporan tersebut anggota unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pada tanggal 25 Agustus 2024 di dapatkan petunjuk tentang keberadaan hp tersebut yang mana utk Oppo A16 berada di seorang warga desa Serdang sedangkan infinix note 30 pro berada di seorang warga di Desa Rajik.

Setelah kedua hp tersebut ditemukan lalu di cocokan dengan nomor IMEI yang ada di kotak hp dan ternyata cocok selanjutnya didapat keterangan bahwa hp tersebut dari seorang laki-laki yang bernama Abas (36) warga Dusun Serdang Desa Jelutung kecamatan Simpang Rimba.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami perintahkan Kanit Reskrim Polsek Simpang Rimba dan tim melakukan kordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek payung mengingat Polsek Payung ada mengungkap suatu kasus penganiayaan dengan tersangka atas nama Abas guna meminta foto pelaku,” ungkap Iptu William, Rabu (04/09/2024).

“Setelah di tunjukan foto pelaku Abas kepada kedua orang yang memegang hp tersebut, keduanya menyatakan bahwa benar dialah orangnya,” tambahnya.

Selanjutnya, Iptu William menjelaskan, pada hari Senin tanggal 02 September 2024 dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku Abas diruangan Pidum Sat Reskrim Polres Basel mengingat pelaku penahanannya dititipkan di Rutan Polres Basel.

” Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan ditunjukkan kedua hp tersebut, pelaku mengenal kedua hp tersebut dan mengakui benar telah melakukan pencurian kedua hp tersebut,” jelasnya.

Barang bukti berupa 1 Buah kotak Hp Infinix Note 30 Pro, 1 Buah kotak Hp Oppo A16, 1 buah hp Oppo 16, 1 buah hp infinix note 30 pro sudah di amankan di Polsek Simpang Rimba. Akibat perbuatannya, pelaku akan di sangkakan pasal 362 KUHP atau 480 ayat 1 KUHP. (Neneng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *