Polisi Amankan Tiga Tersangka Narkoba, Dua Diantaranya Pasutri

Pemkab Bangka Tengah Gandeng Kementan dan BSIP Tanam Padi Gogo
Agustus 20, 2024
Ratusan Regu Ikuti Pawai dan Karnaval Tingkat PAUD-SD di Basel
Agustus 20, 2024

 

BABEL, RADARBAHTERA.COM – Satres Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel), berhasil mengamankan tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu di sebuah Kontrakan jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Basel, Senin (19/08/2024).

Ketiga tersangka yakni Vn Alias Bujang (27) seorang residivis yang baru saja bebas bulan April lalu, kemudian MIP (21), dan A Alias Yanti (27) yang merupakan istri tersangka Bujang. Ketiga tersangka merupakan warga Toboali.

Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasat Resnarkoba Iptu Defriansyah mengatakan, penangangkapan ketiga tersangka terjadi pada Senin (19/08) sekira pukul 00.10 WIB di rumah kontrakan tersangka Bujang.

“Kemudian Tim yang didampingi Ketua RT setempat melakukan penggeledahan terhadap tersangka, dan ditemukan barang bukti Sabu sebanyak 3 bungkus dengan berat bruto 0,42 gram,” ujar Iptu Defri, Selasa (20/08/2024).

Selain itu, juga diamanakan barang bukti lainnya berupa sehelai alumunium foil, 3 bungkus plastik bening kosong, 1 ball plastik bening kosong, 1 Unit timbangan digital merk Digital Scale, 1 buah pirek kaca, 1 buah sekop dari pipet minuman, 2 buah sekop dari kertas, 1 buah korek api gas, 1 buah sikat maskara bulu mata, 1 buah gulungan tisu, 1 buah wadah berwarna putih merk Marina, uang tunai senilai Rp.400ribu, sehelai celana merk Lois berwarna hitam, 1 unit HP merk Vivo berwarna biru, 1 Unit Hp merk Oppo berwarna merah, dan 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX berwarna Hijau tanpa Nopol.

Iptu Defri mengungkapkan, menurut informasi, ketiga tersangka ini bekerjasama dalam pengedaran narkoba, untuk tersangka Bujang merupakan pemilik Barang, sedangkan dua lagi sebagai kurir.

“Saat ini ketiga tersangka Sudah diamakan di rutan Mapolres Basel. Dan ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Neneng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *