BABEL, RADARBAHTERA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan akan menggelar Operasi Patuh Menumbing 2024 yang akan dimulai Senin 15 Juli 2024 sampai Minggu 28 Juli 2024 mendatang.
Terdapat 12 kategori pelanggaran yang akan menjadi sasaran dalam kegiatan operasi Patuh Menumbing 2024 tersebut seperti melawan arus, menerobos lampu merah, penggunaan handphone, overload dan over dimension serta melampaui batas kecepatan.
Selain beberapa sasaran prioritas diatas, pelanggaran kasat mata juga akan diberikan tindakan terutama yang mengakibatkan fatal terhadap kecelakaan lalu lantas sehingga menyebabkan meninggal dunia, pengemudi di bawah umur, menggunakan strobo atau sirine yang tidak sesuai perundangan, kemudian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm standar SNI dan kendaraan menggunakan knalpot brong.
Kabag Ops Polres Bangka Selatan, Kompol Jhon Piter Tampubulon seijin Kapolres AKBP Trihanto Nugroho mengatakan tujuan dari operasi Patuh Menumbing ini untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
“Selain itu juga untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Berlalu Lintas (Kamseltibcarlantas),” kata Kompol Jhon Piter, Kamis (11/07/2024).
Dalam pelaksanaan nanti, Dirinya menjelaskan personil akan menerapkan tilang manual dikarenakan di Kabupaten Bangka Selatan belum ada Elektronik Traffic Law Enforcement(ETLE) atau yang biasa disebut Tilang Elektronik.
“Operasi akan mengedepankan giat preemtif dan preventif serta penegakkan hukum guna mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman dan selamat,” ujarnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk patuh dan tertib dalam berlalu lintas, menjaga sopan santun dan penuh etika ketika berkendara, serta membawa surat-surat, termasuk Surat Izin Mengemudi atau SIM.
“Pada umumnya kecelakaan lalu lintas di Bangka Selatan terjadi karena pengendara tidak tertib dan lalai dalam berkendara di jalan. Kami menghimbau kepada pengendara untuk selalu tertib demi keselamatan bersama,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Bangka Selatan, Iptu Eko Budiatno mengatakan selama periode Januari sampai dengan Juni 2024 untuk kasus kecelakaan di Bangka Selatan sebanyak 20 kasus dengan korban 6 orang meninggal dunia.
” Kurangnya kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap peraturan berlalu lintas terutama terhadap penggunaan helm berstandar SNI berakibat fatal saat terjadi kecelakaan, maka jadikan keselamatan nomor 1 dalam berkendara,” ujar Iptu Eko Budiatno.
Kasat Lantas mengingatkan kepada seluruh pengemudi untuk memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat melakukan perjalanan. Selain itu, pengemudi juga dihimbau untuk memeriksa kondisi komponen kendaraan seperti lampu rem, lampu utama, safety belt, serta komponen lainnya yang berpengaruh terhadap keselamatan dan keamanan berkendara.
“Dengan memastikan kendaraan dalam kondisi baik dan membawa dokumen lengkap, pengemudi dapat menghindari potensi sanksi dan memastikan keselamatan selama berlalu lintas,” ungkapnya.
“Operasi Patuh 2024 dilakukan untuk menciptakan disiplin dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas di jalan raya dan kami juga menghimbau masyarakat untuk turut mendukung upaya ini dengan mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan pribadi serta pengguna jalan lainnya,” pungkas Kasat Lantas. (Neneng)