Dua Tersangka Diamankan Satresnarkoba Polres Basel di Pondok Sawit Desa Aikbara

Kunjungan PWI OI ke PWI Pusat, Hendry Berpesan Wartawan Jangan Menghakimi!
Juli 1, 2024
Puluhan Personel Polres Basel Naik Pangkat, Salah Satunya Kasat Reskrim
Juli 2, 2024

 

BABEL, RADARBAHTERA.COM – Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel), berhasil menangkap dua tersangka kasus transaksi narkoba yang berinisial D (45) dan A (35) di sebuah pondok sawit milik salah satu tersangka, di Desa Airbara, Kecamatan Airgegas, Basel, pada Minggu (30/06/2024). 

Plt. Kasi Humas Polres Basel, Ipda Gj Budi mengatakan, dua tersangka ini merupakan warga Desa Airbara. Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Basel atas harapan warga/masyarakat yang disampaikan pada saat Jum’at Curhat dengan Bapak Wakapolda Kep. Babel Brigjen Pol Drs. Sugeng Supriyanto pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 di gedung serbaguna kantor Camat Airgegas.

Ia juga mengatakan, atas informasi dugaan adanya peredaran narkoba maka Satnarkoba Polres Basel yang dipimpin oleh Iptu Defriansyah SH selanjutnya melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan patut diduga bahwa disuatu tempat di wilayah Kecamatan Airgegas telah terjadi peredaran narkotika.

“Saat dilakukan pengeledahan terhadap tersangka yang didampingi oleh Kepala Dusun setempat ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 6,45 gram dan barang bukti lainnya,” ungkap Ipda Budi, Selasa (02/07/2024).

Ia menyampaikan, kedua tersangka dan semua barang bukti yang ada dibawa dan diamankan di rutan Mapolres Basel untuk proses lebih lanjut. 

“Akibat perbuatannya, dua tersangka ini terkena Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun paling tinggi 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Neneng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *