Sepekan, Coklit di Kabupaten Bateng Tembus 60,90 Persen

Pilkada Bateng 2024, Anggota Legislatif Terpilih Partai Golkar Komitmen Menangkan Algafry Rahman
Juni 30, 2024
Puluhan Anak Ikuti Khitanan Massal Ceria Bang Ayi Peduli
Juli 1, 2024
 
 
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Dalam rangka menyukseskan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) resmi melantik sebanyak 543 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang tersebar di 297 TPS se-Bateng, Senin (24/06/2024) di kantor Kecamatan se-Bateng. Kemudian Pantarlih mendapatkan bimbingan teknis perihal coklit dari PPS dan PPK di setiap wilayah. Di hari yang sama, dilakukan juga apel siaga coklit serentak serta dilanjutkan dengan coklit kepada warga Kabupaten Bangka Tengah.
 
Ketua KPU Bateng, Supendi Saputra menegaskan Pantarlih merupakan ujung tombak dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pada pilkada serentak 2024, “Pastikan rumah anda didatangi Pantarlih,” tegas Supendi di Koba, Senin (01/07/2024). 
 
Pemutakhiran Daftar Pemilih untuk pilkada serentak tahun 2024 melalui kegiatan coklit oleh pantarlih ini dilaksanakan pada tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Tujuan coklit adalah untuk memutakhirkan data pemilih dan mendata warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih.
 
KPU Bateng telah menerima DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) dari Kementerian Dalam Negeri melalui KPU dan disampaikan oleh KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk pilkada serentak tahun 2024. Kemudian data tersebut disandingkan dengan DPT Pemilu serentak 2024. Sebanyak 144.931 data pemilih telah diserahkan oleh KPU Bateng kepada Pantarlih untuk melakukan coklit. Pantarlih akan mendatangi setiap warga Bateng yang sudah memenuhi syarat di data dalam daftar pemilih, mencoret warga yang tidak memenuhi syarat, memperbaiki data pemilih jika ada kekeliruan dan menambahkan jika terdapat pemilih baru. 
 
Anggota KPU Bateng Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Endah Lestari menyatakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024, Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, pantarlih melaksanakan coklit dengan kegiatan sebagai berikut : Mencocokan daftar pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-El; Jika pemilih tidak dapat menunjukkan KTP-el maka pantarlih mencocokan daftar pemilih dengan KK, biodata penduduk atau IKD; Mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih; Memperbaiki data pemilih apabila terdapat kekeliruan; Mencatat Keterangan Pemilih penyandang disabilitas ada kolom ragam disabilitas; Mencatat data pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukan surat keputusan pemberhentian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 
 
Kemudian, Mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el berbentuk fisik dan/atau digital dengan memberikan  keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el; Mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya; Mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; Mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada Hari pemungutan suara; Mencoret data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD, bukan merupakan Pemilih yang beralamat di wilayah kerja Pantarlih; dan
Mencoret data Pemilih yang berstatus warga negara asing.
 
“Kami memastikan tugas pantarlih dalam mencoklit dengan memberikan bimbingan teknis dan melakukan monitoring melalui PPK, PPS dan Pantarlih,” ungkap Endah.
 
Endah juga menyampaikan, memasuki pelaksanaan coklit selama 7 hari, 30 Juni 2024. KPU Kabupaten Bateng telah melakukan rekapitulasi progres coklit Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Bateng sebesar 60,90 persen. (Rel/RB) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *