Simpan Sabu di Bawah Boneka Beruang, Pria Toboali Ini Ditangkap Polisi

Siwo PWI Basel Gelar Kursus Pelatihan Wasit Futsal
Juni 11, 2024
Puluhan Personel Gabungan Turut Amankan Pesta Adat Buang Jung
Juni 11, 2024

 

BABEL, RADARBAHTERA.COM – Seorang buruh harian inisial A (26) warga jalan Damai Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) dibekuk Tim Satres Narkoba Polres Basel, karena diduga telah menyimpan dan memiliki narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis Sabu.

Tersangka ditangkap setelah polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpan pelaku di bawah boneka beruang warna coklat di rumahnya pada Senin malam (10/06/2024). 

Kapolres Basel, AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas Ipda G.J Budi mengungkapkan, penangkapan Pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa kediaman pelaku sering kalu dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Dari laporan tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Basel melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut,” ungkap Ipda Budi.

Ia juga menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan, Tim Satres Narkoba Polres Basel melakukan penangkapan terhadap pelaku A di kediamannya di jalan Damai Toboali.

“Setelah dilakukan penangkapan, anggota yang didampingi Ketua RT setempat melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket Sabu yang disembunyikan dibawah boneka beruang berwana coklat dengan berat bruto 0,22 gram,” jelas Ipda Budi.

Selain itu, anggota juga menemukan barang bukti lainnya berupa 1 alat hisap bong, 2 buah pirek kaca, 1 ball plastik bening kosong ukuran sedang, 4 bungkus plastik bening kosong ukuran sedang, 1 buah kotak kecil warna coklat, 2 unit timbangan digital ukuran kecil, 1 unit timbangan digital ukuran besar merk Pocket Scale, 1 buah plastik asoi warna hijau, 1 buah korek api gas warna ungu, 3 buah sekop dari pipet minuman, 1 buah pipet minuman yang dibengkokkan, 1 buah sendok susu warna putih, 1 buah wadah plastik bergambar bebek, dab 1 unit handphone android merk Vivo warna biru,” tambahnya.

Selanjutnya, Ipda Budi menjelaskan, saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Basel untuk pengusutan lebih lanjut.

“Pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun paling tinggi 20 tahun,” pungkas Ipda Budi. (Neneng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *