BABEL, RADARBAHTERA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan sudah mengalokasikan dana kurang lebih Rp 40 Miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah serta gaji ke-13 bagi para pegawai di lingkungan Pemkab Bangka Selatan (Basel)
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pj Sekretarus Daerah (Sekda) Basel Haris Setiawan. Ia mengatakan dana tersebut fianggarjan untuj 5.805 orang pegawai di wilayah Pemkab Basel.
“Jadi dana puluhan miliar yang kita anggarkan ini akan diperuntukan bagi 5.805 orang pegawai kita, dengan rincian Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 2.937 dan tenaga honorer 2.868 orang,” ujar Haris Setiawan, Sabtu (23/03/2024).
Ia menjelaskan, kalau untuk data riil dari anggaran kurang lebih sekitar Rp 40 miliar ini bisa datang langsung ke Badan Keuangan Daerah Basel. Cuma kalau secara anggaran Pemkab Basel sudah siap secara 100 persen.
“Ya, walaupun pemerintah daerah saat ini mengalami defisit pada tahun 2024, akan tetapi kami tidak ada pengurangan terhadap pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, termasuk juga dengan pembayaran THR tenaga honorer kita. Sejauh ini Pemkab Basel hanya tinggal menyusun regulasi berupa peraturan Bupati untuk penyaluran THR agar tidak menyalahi peraturan perundang-undangan,” jelas Haris.
“Pencairan THR bagi kalangan pegawai telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Rencananya akan dimulai pada akhir bulan Maret dan awal bulan April 2024. Atau lebih tepatnya pada H-10 sebelum jatuhnya hari raya Idulfitri 1445 Hijriah,” tambahnya.
Menurut dirinya, nanti akan direkapitulasi secara keseluruhan, termasuk juga tenaga honorer akan mendapatkan THR, tapi pada prinsipnya secara keuangan Pemkab Basel sudah siap dan semua akan direkapitulasi.
“Kita harus mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024 aparatur negara yang mendapatkan THR dan gaji ke-13 yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan,” ungkapnya.
Kendati demikian, Haris menjelaskan bahwa untuk tenaga honorer yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun dipastikan akan tetap menerima THR.
“Besaran dapat diberikan jika pegawai tersebut telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima THR, sesuai gaji mereka terima setiap bulannya, misalnya mereka gaji bulan sebesar Rp 2 juta, maka THR-nya sama Rp 2 juta,” ucapnya.
Kendati demikian Haris berharap, melalui pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024 ini dapat mempertahankan tingkat daya beli masyarakat.
“Sekaligus menjaga momentum pemulihan ekonomi menuju normalisasi pasca pandemi, seperti pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat. Sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” pungkasnya. (Neneng)