BABEL, RADARBAHTERA.COM – Satu unit mobil Toyota Kijang warna Abu-abu dengan Nopol BN 1193 RQ dicegat oleh anggota Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan saat melintas di Jalan Raya Desa Bencah, Kecematan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, Jum’at siang (12/01/2024).
Mobil Toyota Kijang tersebut diberhentikan lantaran tengah mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite yang diduga ilegal sebanyak 1,1 ton yang didapatkan dari salah satu SPBU Kota Toboali.
Kapolres Bangka selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Basel AKP Tiyan Talingga membenarkan bahwa, unit II Tipidsus Reskrim Polres Basel memang telah berhasil mengamankan seorang pelaku inisial BA (43) saat sedang mengangkut BBM diduga Ilegal, jenis Pertalite dengan menggunakan mobil Toyota Kijang warna Abu-abu.
“Ya benar, Kronologi penangkapan tersebut bermula saat anggota mendapatkan informasi bahwa ada 1 unit mobil toyota kijang warna abu abu, sedang mengangkut bahan bakar minyak bersubsidi jenis pertalite ke arah desa Bencah. Anggota kita langsung menuju lokasi guna melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Tiyan, Selasa (16/01/2024).
Selanjutnya, Dirinya menjelaskan pada hari Jumat (12/01/2024) sekira pukul 14.00 wib, anggota telah berhasil menemukan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti bahan bakar minyak jenis pertalite tersebut.
“Adapun barang bukti yang ditemukan yakni 55 jerigen yang berisi BBM subsidi jenis pertalite dengan masing – masing jerigen berisikan 20 Liter, atau sebanyak 1,1 ton,” jelas Tiyan.
Ia mengatakan, pelaku diduga telah melanggar tindak pidana sebagai mana yang disebutkan dalam pasal 55 Undang-Undang No. 06 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas Perubahan Kententuan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Yakni setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang Penyediaan dan Pendistribusiannya diberikan Penugasan Pemerintah,” pungkas Kasat Reskrim. (Neneng/RB)