BABEL, RADARBAHTERA.COM – Tim Pidana Khusus (TiPidsus) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan bersama unit Reskrim Polsek Airgegas menertibkan aktivitas penambangan pasir timah jenis Tambang Inkonvensional (TI) jenis Tungau di Desa Delas, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, pada Senin siang (15/01/2024).
Aktivitas penambangan tersebut beroperasi di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) dalam Wilayah Izin Usaha Penambangan (WIUP) milik PT Timah Tbk.
Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga seizin Kapolres AKBP Trihanto Nugroho mengatakan, penertiban tersebut dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, bahwa di kawasan tersebut marak aktivitas penambangan timah tanpa izin yang dikerjakan oleh masyarakat desa setempat.
“Dari hasil penertiban tersebut, anggota menemukan sebanyak 26 unit tambang timah jenis tungau milik masyarakat setempat yang menggarap kawasan APL milik WIUP PT Timah Tbk,” ujar AKP Tiyan.
“Peralatan tambang berupa mesin robin dan alat pendukung lainnya dibawa dan diamankan ke Polres Bangka Selatan sebagai barang bukti hasil dari penertiban,” tambahnya.
Selanjutnya, ia mengatakan para pekerja dan pemilik tambang tersebut tidak dilakukan penahanan, namun dengan catatan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan yang dimaksud.
Lebih lanjut, AKP Tiyan menghimbau kepada masyarakat yang ada di Desa Delas dan sekitarnya agar tidak melakukan aktivitas tambang tanpa Izin.
“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan aktivitas penambangan tanpa izin untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya. (Neneng/RB)