Post Views: 3,926
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No 2 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok dipilih Agung Setiawan yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Babel untuk disosialikan kepada masyarakat, Sabtu (09/12/2023).
Bertempat di Kampung Seruk, Desa Rebo Kabupaten Bangka, politisi Nasdem ini menyampaikan tentang kawasan tanpa rokok.
“Maksudnya Kawasan Tanpa Rokok adalah area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, memproduksi, menjual dan mempromosikan produk tembakau,” ucapnya.
Dikatakannya, bagi para perokok sudah disediakan tempat khusus merokok.
Ada beberapa tempat yang menjadi kategori KTR di Babel ini.
Seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja dan beberapa tempat umum lainnya yang sudah ditetapkan.
Ia menyebut bahwa sosialisasi ini mendapat tanggapan dari salah satu perwakilan masyarakat yang hadir di acara ini.
Menurutnya Perda ini dapat diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat.
“Mari bersama-sama mewujudkan perda ini dalam kehidupan bermasyarakat, ungkap salah satu perwakilan masyarakat,” tandasnya. (Siska/RB)