2 Jari Tangan Istri Putus Usai Dibacok Suami

BABEL, RADARBAHTERA.COM – Sadis, pria inisial AZ (25) warga Dusun Suka Maju Desa Rias, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) ini tega menganiaya atau melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya yakni DAS (23) pada Minggu (15/10/2023) pukul 23.30 WIB di kediamannya.
 
Akibat dari penganiayaan tersebut, korban mengalami luka bacok di pergelangan tangan sebelah kanan, jari tengah dan jari telunjuk tangan sebelah kiri putus. Pelaku menganiaya korban menggunakan kapak yang terbuat dari cakram dan gear motor.
 
Namun aparat kepolisian belum mendapatkan motif apa yang melatari pelaku hingga melakukan penganiayaan terhadap istrinya tersebut.
 
Kapolres Basel AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim Polres Basel AKP Tiyan Talingga mengatakan, kasus ini terungkap setelah kedua orang tua korban mengetahui bahwa korban sedang berada di RSUD Basel.
 
“Pada hari Senin (16/10) orangtua korban mendapatkan dari RSUD Basel bahwa korban sedang dirawat di rumah sakit, sesampainya di Rumah sakit, orang tua korban melihat korban mengalami sejumlah luka bacok yaitu pergelangan tangan sebelah kanan, jari tengah dan jari telunjuk sebelah kiri putus,” ungkap Kasatreskrim, Kamis (19/10/2023).
 
Tak hanya itu, korban ternyata juga mengalami luka bacok di bagian kepala belakang, bahu kiri dan kanan, kaki sebelah kiri serta punggung, mengetahui hal tersebut orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Basel, pada Selasa (17/10/2023).
 
AKP Tiyan menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut Tim Reskrim Polres Basel langsung melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa keberadaan pelaku sedang berada di kediamannya, setelah itu langsung dilakukan penangkapan.
 
“Dikarenakan kondisi korban yang belum bisa dimintai keterangan karena mengalami trauma yang cukup hebat, kami belum mengetahui modus atau penyebab pelaku nekat membacok istrinya sendiri, namun pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Basel beserta barang bukti kapak terbuat dari cakram dan gear motor berukuran 50 cm,” jelasnya.
 
Akibat perbuatannya,pelaku terancam  pidana pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau pasal 351 ayat 2 KUHPidana. (Neneng/RB)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Babinsa Koramil 432-01/Toboali Dampingi Pembagian BLT-DD di Desa Gadung dan Rias
Oktober 20, 2023
Pansus DPRD Kepulauan Babel Kunjungi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Oktober 20, 2023