BABEL, RADARBAHTERA.COM – SR alias Wati (37) warga kelurahan Teladan kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan, Selasa (10/10/2023).
Ibu rumah tangga (IRT) ini, dilaporkan oleh Merry (39) warga gang Sepakat Kampung Sebrang Toboali ke Polres Bangka Selatan, pada 10 Agustus 2023 terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau pasal 372 KUHP.
Kasatreskrim Polres Bangka Selatan AKP Tiyan Talingga seizin Kapolres AKBP Toni Sarjaka mengatakan, kasus yang menjerat IRT ini terjadi pada tahun 2021 lalu, tepatnya pada bulan September hingga Oktober 2021, di rumah korban yaitu Merry.
“Pada bulan September sampai Oktober 2021, tersangka menjual arisan kepada korban secara bertahap, arisan yang dijual tersebut senilai Rp.119.400.000,-. Tersangka menawarkan arisan tersebut dengan menjanjikan keuntungan uang yang didapat lebih dari pembelian yang dilakukan oleh korban,” ujar AKP Tiyan, Selasa (10/10/2023).
Tiyan menjelaskan, setelah tiba waktu yang dijanjikan oleh tersangka terkait keuntungan arisan yang didapat. Tiba-tiba diketahui bahwa arisan yang dijual oleh tersangka adalah fiktif atau karangan.
“Alhasil, uang milik korban pun akhirnya lenyap lantaran digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. Karena itulah korban melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polres Bangka Selatan,” jelas Tiyan.
“Setelah menerima laporan dari korban, anggota kita langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan dan gelar perkara telah terpenuhi alat bukti terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka,” tambahnya.
Tiyan mengatakan, barang bukti yang turut diamankan dari tersangka Wat yakni berupa 15 lembar kuitansi bukti penyerahan uang dan 1 buah buku catatan.
“Saat ini Wati telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Bangka Selatan. Tersangka akan dikenakan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP Tentang Penipuan atau Penggelapan,” pungkasnya. (Neneng/RB)