Post Views: 3,774
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Satu anggota Polres Bangka Tengah Provinsi kepulauan Bangka Belitung, berpangkat Briptu telah dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) karena kasus narkoba.
Kapolres Bangka Tengah Provinsi kepulauan Bangka Belitung, AKBP Dwi Budi Murtiono memimpin upacara PTDH, Keputusan Kapolda Kep. Bangka Belitung nomor : Kep/389/VIII/2023 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri.
Diketahui, Briptu MF di PTDH melalui Keputusan Kapolda Kep. Bangka Belitung yang mana terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar.
a. Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2000 tentang pemberhentian anggota Polri.
b. Pasal 13 huruf e peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan Komisi Kode etik Polri yang berbunyi; Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang.
“Keputusan PTDH ini sudah kita ajukan ke Polda karena pada sidang kode etik kita hanya mengajukan dan diketahui juga yang bersangkutan banyak melakukan pelanggaran.
“Bahwa patut kita sayangkan kejadian seperti ini, untuk itu mari kita belajar dari kesalahan rekan-rekan kita yang telah mengakhiri masa dinasnya dengan cepat dikarenakan perilaku dan perbuatan yang melanggar norma agama dan tindakan yang tida sesuai dengan aturan yang berlaku pada Polri,” ujar AKBP Dwi Budi Murtiono, Kamis (07/09/2023).
AKBP Budi menjelaskan, ada 13 pelanggaran yang dilakukannya, sehingga kita rekomendasikan untuk di PTDH dan untuk PTDHnya sendiri kita lakukan hari ini.
“Hal seperti ini merupakan hal yang berharga dan kita jadikan cambuk untuk kita lebih baik lagi dan momen seperti ini menjadi introspeksi diri kita,” terangnya.
AKBP Budi berharap, seluruh personil Polres Bangka Tengah agar benahi diri apakah sudah mengikuti aturan yang benar atau malah kita sendiri terjerumus dengan perilaku dan perbuatan kita sendiri.
“Untuk membenahi perilaku kita agar sesuai dengan aturan yang ada, sehingga hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi,” tandasnya. (*/RB)