Post Views: 3,768
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan kembali berkolaborasi dengan Divisi Imigrasi Pangkalpinang membuka layanan paspor di Toboali yakni di kantor Bupati Bangka Selatan (Basel) pada tanggal 10 Agustus 2023 mendatang.
Lewat program Pasir Kuarsa (Pelayanan Keimigrasian Keluar Masuk Desa) ini, Pemkab Basel dan Divisi Imigrasi Pangkalpinang hanya untuk melayani pembuatan dan perpanjangan dokumen saja tidak untuk melayani permohonan paspor hilang atau rusak.
Plt Kadis Kominfo Basel Yuri Siswanto mengatakan, pelayanan ini di buka kembali mengingat antusias masyarakat Toboali dan sekitarnya yang sangat tinggi beberapa waktu lalu saat adanya pelayanan jemput bola saat pembuatan dan perpanjangan paspor.
“Melalui kesempatan ini, kita ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat Bangka Selatan, khususnya Toboali dan sekitarnya, bahwa Divisi Keimigrasian Pangkalpinang bersama dengan Pemkab Bangka Selatan akan membuka kembali layanan pembuatan atau perpanjangan dokumen paspor. Pelaksanaannya sendiri akan dilaksanakan pada Hari Kamis 10 Agustus 2023 di Kantor Bupati Bangka Selatan,” ujar Yuri, Kamis (03/08/2023).
Ia menjelaskan, dengan mempertimbangkan ketersediaan waktu, kuota pendaftar yang akan terlayani dibatasi 40 orang dahulu.
“Mempertimbangkan ketersediaan waktu, makan kuota pendaftar yang akan di layani dibatasi sebanyak 40 orang dahulu. Namun, jika jumlah pendaftar lebih dari itu, akan dilakukan perpanjangan pelayanan pada hari berikutnya, yakni Jumat 11 Agustus 2023,” jelasnya.
Selain itu, Yuri menghimbau kepada masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan paspor ini, maka diharapkan untuk mendapatkan diri sebelum tanggal 10 Agustus 2023.
“Melihat antusiasme masyarakat saat pelayanan paspor beberapa waktu lalu, kami himbau agar mendaftarkan diri terlebih dahulu sebelum tanggal 10 Agustus, ini bertujuan agar pelayanan yang dilakukan teman teman keimigrasian berjalan lancar dan nyaman. Untuk itu masyarakat dapat mendaftarkan diri ke nomor whatsapp 0811 782 261,” pungkasnya. (*/RB)
Berikut persyaratan pembuatan:
Paspor Baru
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Akte Kelahiran /Ijazah/Buku Nikah
Paspor Anak
1. KTP (Kedua Orang Tua)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Akte Lahir Anak
4. Buku Nikah Orang Tua (Jika Memiliki)
5. Paspor Lama Anak (Jika Memiliki)
Penggantian Paspor
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Paspor lama.