Diskominfo Pangkalpinang Sosialisasi Uji Konsekuensi Pada Informasi Publik Yang Dikecualikan 

Berkah Ngopi Bareng Bupati Algafry, Warga Nadi Sekarang Miliki Mobil Ambulance
Juli 21, 2023
Ekspose Proposal DAK Tematik PPKT TA 2024, Riza: Siap Jalankan Rekomendasi Pusat 
Juli 21, 2023
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Diskominfo Kota Pangkalpinang gelar sosialisasi uji konsekuensi pada informasi publik yang dikecualikan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Pangkalpinang, di Ruang OR Kantor Walikota Pangkalpinang, Jumat (21/07/2023).
Febri Yanto selaku Plt. Kepala Dinas Kominfo Kota Pangkalpinang menyampaikan bahwa sosialisasi hari ini adalah amanah dari undang-undang yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan perwako tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan keputusan wako tentang PPID, maka kita secara teknis mensosialisasikan, mengedukasi baik itu OPD selaku pemberi informasi dan masyarakat selaku pencari informasi.
Tujuan dari sosialisasi ini untuk memberikan edukasi, karena banyak dari OPD maupun masyarakat yang belum tahu Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari pemberi informasi.
Sampai kepada sengketa dari informasi itu sendiri, ada persyaratan-persyaratan yang dibuat oleh komisi informasi melalui perKI dan ada juga aturan-aturan yang diatur oleh undang-undang dan peraturan walikota.
“Alhamdulillah kita secara provinsi terbaik pertama keterbukaan informasi dan secara nasional yang kedua,” ucap Febri.
“Sampai hari ini, Pemkot Pangkalpinang belum ada sengketa informasi yang diselesaikan di Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Babel,” tambahnya.
Tetapi permintaan informasi kurang lebih hampir 10 sampai saat ini, dan itu semua tidak ada yang berlanjut ke komisi informasi.
Disamping itu, Syawaludin selaku Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Pusat menyampaikan dimana sekarang era kita baik secara global maupun secara lokal itu adalah keterbukaan informasi.
Tidak boleh lagi pejabat-pejabat pemerintah itu menutup informasi, karena menutup informasi itu akan berdampak pada pemerintahan yang otoriter.
“Sebagai negara demokrasi bahwa kita ingin mensejahterakan masyarakat kita melalui keterbukaan informasi,” ucapnya.
Menurut Syawaludin, ini merupakan sebuah komitmen budaya yang harus dilakukan dengan sepenuh hati untuk menyampaikan maupun membuka informasi, melakukan tranparansi di dalam pengelolaan informasi pemerintah termasuk juga pemda.
Jadi itu harus dilakukan secara terbuka dengan masyarakat, karena dengan terbuka  seterang-terangnya oleh Pemda itu nanti akan ada respon, partisipasi, dukungan, masukan dan kritikan dari masyarakat.
“Karena dengan transparansi disitulah masyarakat berperan didalam proses pembangunan ini, disinilah yang kita sebut adanya hubungan timbal balik antara pemerintah dengan masyarakat,” ungkapnya.
Syawaludin juga menuturkan bahwa pmerintah tidak bisa jalan sendiri, tidak bisa juga masyarakat jalan sendiri maka dari itu harus ada kerjasama atau kolaborasi antara pemerintah dengan masyarakat.
Contohnya jika ada bantuan sosial, kriteria nya seperti apa, syarat nya seperti apa, siapa saja yang berhak menerima nya, lalu masyarakat mengontrol, kontrol ini bisa saja diwakilkan kepada wartawan.
Wartawan sebagai fungsi kontrol, maka masyarakat bisa melihat apakah bansos tersebut diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan atau sebaliknya.
“Maka dari itu betapa pentingnya kontrol masyarakat dengan keterbukaan ini, karena dengan adanya keterbukaan maka akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa informasi tidak semuanya terbuka, ada informasi yang dikecualikan, ada informasi yang dirahasiakan.
Informasi yang dikecualikan antara lain; menyangkut hal yang bersifat pribadi, menyangkut rahasia negara dan menyangkut juga rahasia bisnis.
Seperti kasus yang lagi viral, maka dilihat berdasarkan undang-undang pasal 17 itu masuk dalam informasi dikecualikan karena masuk dalam proses penegak kan hukum.
Kemudian informasi dikecualikan nanti bisa berubah menjadi informasi terbuka setelah diputuskan oleh pengadilan. (Siska/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *