Akibat Puluhan Paket Sabu, Diro Diringkus Polisi

Kapolda Babel Kunjungi Dewi Perlang
Juni 18, 2023
Labarihi Jadi Ketua Pimpinan Daerah Muhamadiyah Bangka Tengah
Juni 18, 2023
BABEL, RADARBAHTERA.COM – SDR alias Diro (39) warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), terancam hukuman 4 tahun penjara atas dugaan kepemilikan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Basel.
 
Buruh harian tersebut diamankan Tim Satresnarkoba Polres Bangka Selatan tanpa perlawanan di kediamannya di Jalan Pertiwi gang Batu Berantai, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Jumat dini hari (16/06/2023).
 
Dari hasil penggrebekan, Tim Satresnarkoba berhasil menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 20 paket dengan berat bruto 3,97 gram dan barang bukti lainnya yang disimpan di dalam kamar pelaku.
 
Kapolres Basel AKBP Toni Sarjaka, melalui Kasat Resnarkoba AKP Suhendra mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika.
 
“Mendapat informasi tersebut, anggota Satres narkoba melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut, kemudian pada hari Jumat kemarin (16/06/2023) sekira pukul 00.15 WIB, anggota melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SDR alalias Diro (39),” kata AKP Suhendra, Minggu (19/06/2023).
 
Ia menjelaskan, setelah mengamankan pelaku kemudian anggota Satresnarkoba yang didampingi ketua RT setempat melakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku.
 
“Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan 20 paket kecil narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya berupa 2 bungkus plastik bening berukuran sedang, 1 ball plastik bening berukuran kecil, 1 timbangan digital merk SCALE, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet minuman berwarna hitam, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet minuman berwarna putih, 1 buah kantong kain berwarna abu-abu, dan 1 unit handphone android merk Oppo warna biru gelap,” jelasnya.
 
AKP Suhendra mengungkapkan saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Mapolres Bangka Selatan guna proses Penyidikan lebih lanjut.
 
“Akibat perbuatannya pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Neneng/RB)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *