Post Views: 3,703
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Budi (32) dan Aldi (19) warga Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), diamankan Tim Opsnal Polsek Airgegas di lokasi TB Jalan Raya Desa Tepus, Kamis sore (11/05/2023).
Dua orang tersebut diamankan, atas dugaan tindak pidana pencurian di Parit Desa Nangka, Kecamatan Airgegas pada Senin sebelumnya (08/05/2023) sekira pukul 01.00 WIB.
Sebelumnya, Polsek Airgegas mendapatkan laporan dari korban Herwin (38) melaporkan bahwa barang miliknya berupa 2 unit mesin air jenis robin, telah dicuri oleh orang yang tidak dikenal.
Kapolsek Airgegas AKP Yandrie C Akip seizin Kapolres Basel AKBP Toni Sarjaka mengatakan, awalnya korban Herwin bersama kedua rekannya ingin bekerja dan pergi ke lokasi parit Desa Nangka.
“Sesampainya di lokasi, korban melihat mesin air miliknya sudah berantakan dan kebanyakan dari mesin air tersebut sudah hilang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 8 juta dan langsung melaporkannya ke Kantor Polsek Airgegas untuk mendapatkan tindakan lebih lanjut,” kata AKP Yandrie, Jumat (12/05/2023).
Ia menjelaskan, saat ini kedua pelaku dan sejumlah barang bukti lainnya sudah dibawa dan diamankan di Mapolsek Airgegas guna penyelidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan kedua pelaku dan 2 unit mesin robin warna hitam, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah selang spiral ukuran 3 inc panjang kurang lebih 2 meter, satu buah spiral ukuran 2 inc panjang kurang lebih 5 meter, satu buah selang semprot ukuran 3/4 inc panjang kurang lebih 12 meter, satu buah alat sedot, satu buah selang ukuran 4 inc panjang kurang lebih 10 meter, dua lembar karpet mie warna kuning, satu lembar karpet mie warna merah, satu lembar Karpet mie warna ungu, dan satu buah pipa sedot ukuran 2 inc panjang kurang lebih 7 meter.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku patut diduga telah melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke – 3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (Neneng/RB)