3 Kawanan Residivis Curat Asal Toboali Kembali Ditangkap

Walikota Molen: Tahun Politik, Masyarakat Jangan Terpecahbelah 
Mei 10, 2023
Embat 2 Hp di Pondok Dusun Kelidang, Suma Ditangkap Polisi
Mei 11, 2023
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel), saat ini berhasil meringkus tiga kawanan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi Sabtu lalu (29/04/2023).
 
Ketiga orang residivis tersebut yakni RI (32), AR (23) dan RA (22) yang merupakan warga Kecamatan Toboali. Penangkapan tersebut berawal adanya laporan kepada pihak Polres Basel, terkait tindak pidana pencurian yang mengakibatkan korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah. 
 
“Mendapati laporan tersebut, anggota Satreskrim melakukan penyidikan hingga penyelidikan tertuju kepada para tersangka. Dengan gerak cepat anggota mengetahui para tersangka dan segera melakukan penangkapan,” kata KBO Reskrim Ipda William F Situmorang, seizin Kapolres Basel AKBP Toni Sarjaka, Kamis (11/05/2023).
 
“Penangkapan pelaku bermula saat anggota mengamankan RI (33) pada Sabtu (29/04/2023) lalu atas tindak pidana penganiayaan, kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan didapatkan dua nama pelaku lainnya yakni AR dan RA,” tambahnya.
 
Ia menjelaskan, dari hasil interogasi terhadap pelaku RI, anggota langsung melakukan pengembangan guna penangkapan terhadap kedua lainnya yang bekerjasama dengan Satreskrim Polres Bangka Tengah.
 
“Kedua tersangka RA (23) dan AR (23) diamankan di daerah Bangka Tengah pada 4 Mei 2023 lalu. Dari pengakuan ketiga orang residivis ini, mereka telah melakukan aksi pencurian di berbagai TKP yaitu Basel dan Bateng menyebabkan para korban mengalami kerugian yang lumayan banyak,” jelasnya.
 
Selanjutnya, ia mengungkapkan setelah dilakukan penangkapan terhadap tiga tersangka tersebut. Anggota langsung membawa para tersangka beserta barang bukti hasil curian ke Mapolres Basel guna pemeriksaan lebih lanjut.
 
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit handphone samsung tap warna hitam, dua buah cincin emas, satu unit sepeda motor Yahama NMax, satu set box samping motor yang dibuang, satu buah obeng, dua buah plat nomor polisi yang dibuang di hutan dan 1 unit sepeda motor Honda Beat,” pungkas William.
 
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku pencurian tersebut akan disangkakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Neneng/RB)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *