Post Views: 3,431
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, sosialisasikan perubahan Nomenklatur Jabatan Pelaksanaan di Lingkungan Pemkot Pangkalpinang. Acara tersebut diadakan di ruang OR Kantor Walikota Pangkalpinang, Selasa (09/05/2023).
Sekdako Mie Go memaparkan, sosialisasi ini merupakan penyesuaian jabatan sesuai dengan perubahan dari Kementerian permenpan RB nomor 41 tahun 2014, berubah menjadi permenpan RB nomor 45 tahun 2022.
“Tujuannya ini berkenaan dalam penyusunan penggajian, tunjangan, pemberhentian, kenaikan jabatan dan juga untuk formasi rekruitmen PNS selanjutnya,” ucap Mie Go.
Ia juga menekankan, kepada semua Kepala Dinas agar bertanggung jawab dalam penyelesaian perubahan nomenklatur jabatan ini.
“Dan kepala dinas harus membuat tim yang mencakup di dalamnya yaitu sekdin serta kasubag kepegawaian dan disampaikan ke kementrian paling lambat tanggal 25 Mei ini sudah nyampe ke bagian organisasi,” ujarnya.
Dalam aturan permenpan RB nomenklatur jabatan pelaksana disederhanakan menjadi tiga klasifikasi yaitu klerek, operator dan teknisi.
Klerek adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif.
Operator adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum.
Dan teknisi adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik. (Siska/RB)