Post Views: 3,543
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Polres Bangka Tengah (Bateng) menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigpol MW alias Melky, dilaksanakan di halaman Mapolres Bateng, Senin (10/04/2023).
Kapolres Bateng, AKBP Dwi Budi Murtiono mengatakan, PTDH ini sebagai kepastian sanksi hukum usai pembinaan terhadap pelanggaran fatal yang diperbuat Brigpol MW sejauh ini, diharapkan dapat menjadi contoh dan memberikan efek jera.
MW kena sanksi PTDH, tentunya setelah proses sidang kode etik, sehubungan dengan pelanggaran berat terkait dengan penipuan dan penggelapan secara berulang 3 kali.
Dasar PTDH yakni Surat Keputusan Kapolda Bangka Belitung Nomor Kep/158/III/2023 tentang PTDH Dinas Polri terhadap Brigpol MW.
“Selain Brigpol MW di PTDH, masih ada 2 personil lainnya yang menunggu kepastian hukum,” jelasnya.
Kapolres Dwi Budi Murtiono berharap, upacara PTDH terhadap anggota Polri ini bisa menjadi yang terakhir di Bateng dan jadi pembelajaran bagi personil bhayangkara lainnya dalam mengendalikan diri.
“Tentunya, sebagai insan bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai aparat penegak hukum, Polri harus menjadi teladan bagi kesatuan, masyarakat dan keluarganya,” kata AKBP Budi. (Yan/RB)