Post Views: 3,688
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Irawansyah alias Irawan (27) warga Jalan Air Aceng, Kelurahan Tanjungketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), berhasil diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Basel, Senin (13/03/2023).
Buruh harian tersebut diamankan atas tindak pidana penipuan atau penggelapan yang ia lakukan terhadap korban Muhammad Sopian (24) dan Guntur (35) pada Minggu, 12 Maret 2023, berlokasi di kawasan pantai Nek Aji, Kecamatan Toboali.
Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops Kompol Hary Kartono mengatakan kejadian tersebut berawal dari saat korban Guntur tiba di rumah kontrakannya di jalan air Aceng Toboali sepulang dari menonton orgen.
“Saat itu, pelaku Irawan sedang duduk di teras dan korban Muhammad Sopian sedang tidur di ruang tamu. Saat korban Guntur hendak masuk ke dalam rumah, pelaku meminjam handphone (hp) korban Guntur dengan alasan untuk menelpon temannya untuk meminjam uang,” kata Kompol Hary Kartono didampingi Kasi Humas Ipda Budi saat press release, Jumat (17/03/2023).
Setelah 5 menit menelpon, pelaku mengembalikan Hp milik Guntur, dan memintanya untuk menemani pelaku ke pantai Nek Aji Toboali untuk menemui temannya tersebut.
Sesampainya di pantai Nek Aji, Kompol Hary menjelaskan, pelaku meminjam lagi Hp dan motor korban untuk menemui temannya itu, sedangkan korban Guntur menunggu di pantai Nek Aji.
“Setelah satu jam menunggu, korban akhirnya memutuskan untuk pulang ke rumah kontrakannya dengan berjalan kaki. Dan pada pagi hari, korban Guntur menanyakan keberadaan pelaku kepada korban Muhammad Sopian, dan Sopian mengatakan bahwa pelaku belum pulang dan Hp milinya juga dipinjam oleh pelaku,” jelasnya.
Akibat kejadian itu, kedua korban mengalami kerugian yang diperkirakan sebesar Rp.9juta, dan kedua korban langsung melaporkan kejadian penipuan yang dilakukan oleh tersangka Irawan ke Mapolres Basel.
Pada Minggu malam (12/03/2023), Tim Opsnal Satreskrim Polres Basel mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang saat itu sedang berada di Pelabuhan Tanjungkalian Muntok, Bangka Barat.
Kompol Hary mengungkapkan, Team Opsnal Polres Basel berkoordinasi dengan Polsek Mentok dan langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku di pelabuhan Mentok.
“Setelah sampai di pelabuhan, anggota melihat pelaku sedang santai di warung sambil menunggu kapal keberangkatan menuju ke seberang, dan anggota berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Kompol Hary juga mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Suzuki Fu warna hitam kombinasi, 1 unit hp merk Oppo A16 warna abu-abu, dan 1 unit hp Vivo Y12 warna merah marun sudah diamankan di Mapolres Basel.
“Akibat perbuatannya pelaku Terancam Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas Kompol Hary. (Neneng/RB)