Post Views: 3,402
SUMSEL,
RADARBAHTERA.COM – Polres Ogan Komering Ilir (OKI), saat ini berhasil menangkap tiga (3) pelaku pembunuhan terhadap M. Iskak (56) seorang guru PNS di Desa Kijang Ulu, Kecamatan Kayuagung, OKI pada Selasa siang, 14 Februari 2023.
“Ketiga pelaku pembunuhan terhadap M. Iskak warga Terate kecamatan SP Padang yang berhasil kami amankan saat ini masih berstatus pelajar berinisial RK (17), LI (15), dan AS (17),” kata Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto di Mapolres OKI, Senin (20/02/2023).
Kapolres Dili Yanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal RWP menjelaskan kronologi kejadian, bermula pada Selasa tanggal 14 Februari 2023 sekira pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, Iskak pamit untuk pergi ke tempat terapi Happy Dream di Kota Kayuagung, kemudian sekira jam 16.00 WIB istri korban menghubungi handphone korban namun tidak aktif, lalu sekira jam 19.30 WIB, istri korban kembali menghubungi Hp korban namun juga tidak aktif. Lalu sekira jam 21.30 WIB istri korban bersama keluarganya mencari korban di salah satu rumah korban yang berada di Desa Kijang Ulu, Kecamatan Kayuagung.
Setiba di rumah yang dimaksud, keluarga korban masuk dan mendapati Iskak sudah berada di dalan WC dengan keadaan tewas dengan kondisi kedua kaki dan kedua tangan terikat, mulut dibekap menggunakan kain dan terdapat luka pada bagian leher dan pinggang, serta tangan patah.
“Pasca kejadian, pihak keluarga korban langsung melaporkan ke pihak berwajib untuk menangani kasus pembunuhan ini,” katanya.
Hingga pada akhirnya, pada Senin (20/02/2023) sekira pukul 04.00 WIB, Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres OKI mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan berikut pidana pencurian dengan kekerasan tersebut.
Anggota yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda I Gede Putu Surya langsung bergerak menuju ke tempat keberadaan pelaku RK di salah satu desa di Kecamatan Rantaupanjang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel. “RK berhasil ditangkap di kediamannya,” kata Kapolres OKI.
Kemudian, setelah dimintai keterangan RK mengaku perbuatannya dan berhasil menemukan barang bukti milik korban berupa satu unit hp Samsung dan pembunuhan tersebut dilakukannya bersama dengan kedua pelaku lainnya yakni LI dan AS.
Setelah mendengar pengakuan pelaku RK, kemudian petugas melakukan pengejaran pelaku LI dan AS yang tempat tinggalnya juga di salah satu desa di Kecamatan Rantaupanjang.
“Ketiga pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan, kemudian langsung diamakan ke Polres OKI guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Lanjut AKBP Dili Yanto, selain mengamankan pelaku, anggota juga berhasil mengamankan Sejumlah barang bukti berupa 1 bilah pisau,1 buah gunting,1 unit sepeda motor yamaha Mio J warna merah, potongan tali TALI,1 buah kasur warna merah.
“Kemudian sehelai handuk warna merah, sehelai kain selimut warna biru, sehelai kain panjang warna coklat,1 helai baju kaos oblong lengan pendek warna abu-abu milik pelaku RK, sehelai celana panjang milik korban, sehelai baju milik korban, sepasang sandal warna biru milik pelaku RK, 1 unit Hp Samsung milik korban, 1 buah derigen warna putih, dan 1 bilah senjata tajam jenis parang,” ungkapnya.
Perwira berpangkat melati dua ini juga mengungkapkan, adapun motif pelaku yaitu adanya hubungan terlarang antara korban dengan ketiga pelaku.
“Sebelumnya pelaku RK yang terlebih dahulu mempunyai hubungan terlarang tersebut dengan korban, kemudian mengenalkan korban dengan kedua temannya LK dan AS. Setelah itu, pelaku RK merasa perhatian dan materi korban terhadap pelaku mulai berkurang, sehingga RK merencanakan pembunuhan tersebut dengan mengajak LI dan AS,” katanya.
Kapolres Dili menegaskan, kasus ini sudah diproses dalam LP/B/53/II/2023/SPKT/Polres OKI/Polda Sumsel, sedangkan untuk pasal yang dikenakan dalam kasus ini yaitu pasal 340 KUHP JO pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan hukuman penjara selama – lamanya 15 tahun. (Tum/Neng/RB)