Post Views: 2,357
SUMSEL, RADARBAHTERA.COM – MA alias Ali (48) Desa Miji Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir terpaksa diamankan oleh Team Raja Tikam (Rangkaian Kejahatan Tindak Tegas Demi Keamanan) unit Reskrim Polsek Tanjungraja karena kedapatan membawa senjata tajam, Selasa (31/01/2023).
“Ali diamankan saat berada di pasar Tanjungraja, saat itu Tim Tikam Unit Reskrim Tanjungraja sedang melaksanakan Patroli Beat Kring Serse,” kata Kapolsek Tanjungraja, AKP Halim Kesumo.
Saat dilakukan pemeriksaan di badan MA alias Ali, petugas menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat panjang kira-kira 20 cm di pinggang sebelah kiri tubuhnya.
“Saat ini, MA alias Ali telah diamankan di Mapolsek Tanjungraja, guna dilakukan proses lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951, tentang tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin, akan dipidana selama 7 bulan,” tandasnya Kapolsek Halim. (Neng/RB)