Post Views: 3,031
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Satreskrim Polres Bangka pada Senin (02/01/2023), berhasil mengungkap kasus pencurian buah sawit milik PT. Putra Bangka Mandiri (PBM) yang dilakukan oleh MS alias Yetno (35) dan SU alias Awi (33) beberapa waktu lalu.
Kasi Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan menjelaskan, pencurian tersebut dilakukan di areal perkebunan sawit PT. PBM beralamat di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, terjadi pada Kamis, 17 November 2022.
“Dengan kejadian tersebut Tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada hari ini, 2 Januari 2023, berhasil menangkap dua (2) pelaku pencurian buat sawit PT PBM yaitu, MS alias Yetno (35) dan SU alias Awi (33),” jelas AKP Zulkarnain.
Ditambahkan Kasi Humas kedua pelaku tersebut mengaku melakukan pencurian di PT. PBM yaitu buah sawit sebanyak 1.970 kg, kemudian buah sawit hasil curian tersebut dibawa oleh pelaku menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam milik Bumdes Kace, Kecamatan Mendo Barat.
Saat melakukkan penangkapan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka pelaku Yetno sempat melakukan perlawan terhadap personil, dengan menggunakan sebilah parang, sebilah buah keris, sepucuk bayonet.
“Namun perlawanan Yetno, berhasil dipatahkan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka yang dipimpin oleh Aipda Ari Sefriyadi, sehingga pelaku berhasil diamankan,” katanya.
Atas kejadian tersebut, AKP Zulkarnain mengungkapkan, jika Yetno dan Awi ini telah diduga melanggar pasal 363 ayat (3, 4) KUHPidana yakni pecurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (Topan)