Tipu Pemilik Toko Grosir, Warga Lahat Ditangkap Polsek Pemulutan

Diduga Depresi Berat, Hengki Bakar Rumah
Desember 28, 2022
Sukseskan Tahapan Pilkades, Polsek Indralaya Mengamankan Acara Pelantikan Kades
Desember 28, 2022

SUMSEL, RADARBAHTERA.COM – Apes nasib Martinus (34) warga Kecamatan Tanjungtebat, Kabupaten Lahat, akibat nekat menipu toko grosir di Desa Pipaputih, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), membuatnya “diterkam” oleh Tim Crocodile Unit Reskrim Polsek Pemulutan, Senin (26/12/2022).

Kapolsek Pemulutan AKP. Herry Yusman Seizin kapolres ogan ilir AKBP. Andi Baso Herman membenarkan adanya laporan warga terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan Martinus warga Tanjungtebat, Lahat tersebut.

“Kasus penipuan dengan tersangka Martinus ini, sudah kami proses berdasarkan LP/B/164/XII/RES OI/PML, tanggal 26 Desember 2022,” kata Kapolsek Herry, Rabu (28/12/2022).

AKP Herry, mengungkapkan kejadian bermula pada Senin sore (26/12/2022) sekira pukul 15.18 WIB, pelaku Martinus berbelanja sejumlah barang dagangan di toko Meidianto. Setelah semua barang dagangan itu diangkut ke dalam mobil, kemudian Martinus melancarkan aksinya dengan mengubah nota belanja.

“Dari total belanja sebesar Rp.41.800.000,-, diubah pelaku menjadi Rp.26.995.000,-. Jadi, pelaku bermaksud menipu untuk mengurangi biaya belanja di toko grosir tersebut,” katanya.

Atas kejadian tersebut, korban Meidianto bersama dengan dua orang saksi, langsung melapor ke Mapolsek Pemulutan.

Setelah menerima laporan, Tim Crocodile Unit Reskrim Polsek Pemulutan langsung memburu tersangka pelaku penipuan itu. 

“Alhasil, Martinus berhasil ditangkap dan diamankan ke Mapolsek Pemulutan untuk proses hukum lebih lanjut, berikut barang bukti hasil penipuan berupa 2 lembar nota pembelian, 15 dus Lasegar, 10 dus susu kental Cap Enak, 10 dus bir bintang merk zero, 20 dus susu encer cap Beruang dan 5 dus susu bendera sacet,” katanya.

AKP. Herry juga mengungkap, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.14.805.000,-

“Pelaku penipuan ini, dijerat dengan pasal  378 KUHP dengan acaman hukuman hingga 4 tahun kurungan penjara,” tandas Kapolsek Herry. (Akai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *