Post Views: 2,453
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Dalam memberantas peredaran narkoba, Satres Narkoba Polres Bangka, berhasil menangkap 2 orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Kamis (15/12/2022).
Kasatnarkoba Polres Bangka, Iptu Deni Wahyudi seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, menjelaskan penangkapan atas kedua tersangka berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan teransaksi narkoba.
Penangkapan pelaku AL alias ING (23) dan MU alias Rama (21) dengan TKP di Jalan Samratulangi Belakang Pencucian Motor Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat, Bangka dan di sebuah rumah kontrakan Jalan Laut Kampung Pasir Kelurahan Kuday Kecamatan Sungailiat, Bangka, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10.11 gram.
Terhadap tersangka AL dan MUY melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan cara menjual narkotika jenis sabu.
Dengan tindak pidana pelaku AL diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan MUY diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kasatnarkoba imbau, agar masyarakat dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila ada mengetahui transaksi dan peredaran narkoba. (*/Topan)