4 Raperda Disetujui DPRD Pangkalpinang, Molen: Kami Ucapkan Terimakasih

Kapolsek Pemulutan Sambangi Korban Kebakaran di Desa Segayam
Desember 12, 2022
Pembacaan Eksekusi Sita Lahan di Desa Babatan Saudagar Libatkan Timgab
Desember 12, 2022
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Pada Rapat Paripurna Kelima Masa Persidangan I Tahun 2022, bertempat di ruang sidang paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (12/12/2022), semua fraksi menyetujui 4 Raperda yang diajukan Pemkot Pangkalpinang sebelumnya.
 
Adapun keempat Raperda dimaksud yaitu, Raperda Kota Pangkalpinang, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Raperda Kota Pangkalpinang, tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2022-2025; Raperda Kota Pangkalpinang, tentang Ketahanan Keluarga; Raperda Kota Pangkalpinang, tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
 
Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen), menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pansus 4, Pansus 5, Pansus 6, dan Pansus 14, yang telah bekerja dan membahas bersama atas 4 Raperda yang telah diajukan.
 
Disampaikan Molen, terhadap pengajuan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, merupakan amanat dari Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
 
Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang pada saat itu disusun berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
 
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka dilakukan penyusunan kembali terhadap perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sehingga kedua perda tersebut dicabut.
 
Adapun substansi yang diatur didalam Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu Pengelolaan keuangan daerah; APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan dan penatausahaan; Laporan realisasi semester pertama dan perubahan APBD; Akuntansi pelaporan keuangan pemerintah daerah; Penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; Kekayaan daerah dan utang daerah; Badan layanan umum daerah; Penyelesaian kerugian keuangan daerah; Informasi keuangan daerah; Pembinaan dan pengawasan.
 
Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan amanat dari ketentuan Pasal 3 huruf a Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang menjadi dasar Kepala Daerah untuk menetapkan Raperda tersebut menjadi Perda. 
 
Lanjut Molen, Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut akan dijadikan landasan untuk penyusunan dan penetapan Peraturan Walikota.
 
Di dalam Perwako tersebut, nantinya akan mengatur mengenai sistem dan prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah; kebijakan akuntansi pemerintah daerah; sistem akuntansi pemerintah daerah; dan analisis standar belanja daerah, disebutkan bahwa perda dan perkada ditetapkan paling lama tahun 2022.
 
Dengan ditetapkannya rancangan daerah Kota Pangkalpinang tentang Pengelolaan Peraturan Keuangan Daerah, diharapkan dijadikan sebagai pedoman dalam melakukan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.
 
Selanjutnya, terkait dengan pengajuan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2022-2025 ini merupakan salah satu bentuk komitmen dari Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam upaya menciptakan sinergitas arah kebijakan baik di tingkat pusat maupun Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
 
Guna mempersiapkan diri dalam menyongsong bangkitnya industri pariwisata serta menjadikan pariwisata sebagai katalisator bagi percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
 
“Dengan demikian, kita tentu berharap pembangunan Pariwisata Kota Pangkalpinang ini tidak hanya dapat menjadi blueprint aktivitas bagi seluruh pemangku kepentingan pariwisata secara kolektif, namun juga menjadi momentum kebangkitan kepariwisataan Kota Pangkalpinang,” katanya.
 
“Kita tentunya menyadari, bahwa apa yang kita hasilkan ini semata-mata untuk membangun Kota Pangkalpinang agar lebih maju kedepannya, guna meningkatkan kesejahteraan, ketertiban dan kita hasilkan ini semata-mata untuk membangun Kota Pangkalpinang agar lebih maju ke depannya, guna meningkatkan kesejahteraan, ketertiban dan pelayanan kepada masyarakat,” sambungnya.
 
Terakhir, Molen menyampaikan, terkait dengan pengajuan rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga adalah bertujuan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan keluarga di Kota Pangkalpinang.
 
“Seperti diketahui, Pembangunan Ketahanan Keluarga adalah upaya komprehensif, berkesinambungan, gradual, koordinatif dan optimal secara berkelanjutan oleh Pemda, Pemerintah Kota/Kabupaten, pemangku kepentingan terkait dan masyarakat, dalam menciptakan, mengoptimalisasi keuletan dan ketangguhan keluarga untuk berkembang guna meningkatkan kesejahteraan keluarga,” tandas Molen. (Siska)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *