SUMSEL, RADARBAHTERA.COM – Mat Krepet (45) pelaku penganiayaan di Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang terjadi pada awal Desember 2022 lalu, saat ini bisa bernafas dengan lega, karena mendapatkan restorative justice atau keadilan restoratif dari Polsek Indralaya.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie mengatakan, restorative justice ini diberikan karena korban memaafkan pelaku.
“Sebagaimana diketahui bahwa pelaku terjerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Namun dalam perjalanan penanganan perkara ini, korban memaafkan pelaku,” kata Kapolsek Herman didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain, Selasa (13/12/2022).
Diketahui korban penganiayaan bernama Ikrom (56) yang sebelumnya mengalami tusuk di wajah tepatnya sekitar area mata.
Setelah pulih dan keluarga korban serta keluarga pelaku mengadakan perundingan, maka disepakati untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
“Hal ini dibuktikan adanya surat perdamaian dari kedua belah pihak dan korban membuat surat permohonan pencabutan pengaduan,” terang Herman.
Di sisi lain, lanjut Herman, pelaku berjanji kepada aparat kepolisian dan keluarga korban untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Dengan demikian, polisi memiliki dasar untuk memberikan restorative justice kepada pelaku.
“Maka pertimbangan penyidik dalam memberikan restorative justice, perkara ini tidak menimbulkan keresahan antara pelaku dengan korban,” jelas Herman.
Kemudian tidak berdampak konflik sosial dan dari sisi aparat penegak hukum, restorative justice ini dalam rangka mendukung program 100 hari Kapolri.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti instruksi pimpinan dalam mendukung program 100 hari Kapolri,” tandas Herman. (*/RB)