SUMSEL, RADARBAHTERA.COM – Polsek Indralaya, saat ini telah melimpahkan satu tersangka yakni Zainuri (33) atas kasus pencurian handphone beberapa waktu lalu kepada Kejari Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie mengatakan, perkara yang menjerat tersangka Zainuri ini sudah P21, artinya sudah masuk penyidikan tahap 2.
“Selain tersangka, kami juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit handphone yang dicuri tersangka sebelumnya,” kata Kapolsek Herman didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain, Kamis (08/12/2022).
Kapolsek Herman juga menjelaskan, sebelumnya tersangka telah dilaporkan mencuri handphone milik seorang pekerja seks komersial atau PSK di pada 10 Oktober lalu. “Modus operandi tersangka yakni mengajak korban berkencan,” ungkapnya.
Setelah menyepakati tarif, tersangka dan korban lalu berkencan di sebuah kafe di Indralaya Utara.
Keesokannya saat bangun tidur, korban menyadari tas dan handphone miliknya sudah tidak ada.
Sementara tersangka tak berada di kamar dan korban pun menyadari telah menjadi sasaran pencurian.
Polisi yang mendapat laporan lalu menciduk tersangka, masih di wilayah Indralaya Utara.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti curian berupa dua unit handphone milik korban.
Kepada polisi, tersangka mengaku mencuri karena pendapatan sebagai buruh tak mencukupi untuk kebutuhan ekonomi.
Berdasarkan penelusuran aparat kepolisian, tersangka merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2012 dan 2020.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara,” terang Herman. (*/And/RB)