SUMSEL, RADARBAHTERA.COM – Ivan (19) warga Desa Pinangmas, Kecamatan Sungaipinang, Kabupaten Ogan Ilir (OI), berurusan dengan pihak berwajib karena kedapatan membawa senjata tajam pada Selasa dini hari (06/12/2022).
Kapolsek Tanjungraja AKP Halim Kesumo mengungkapkan, tersangka diamankan Tim Raja Tikam (Rangkaian Kejahatan Tindak Tegas Demi Keamanan) di depan masjid Al-Abror Desa Pinangmas.
“Tim Raja Tikam Polsek Tanjungraja saat itu sedang melaksanakan patroli antisipasi pelaku pungli dan ranjau di seputaran wilkum Polsek Tanjungraja,” katanya.
Kemudian, saat melintas di TKP, anggota sedang melihat keberadaan Ivan yang sedang berada di jalan lintas timur, tepatnya di dekat mobil yang mengalami kerusakan. Anggota pun langsung melakukan pemeriksaan badan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, AKP Halim mengungkapkan, anggota menemukan sebilah senjata tajam berupa pisau di pinggang sebelah kiri tersangka.
“Saat dilakukan pemeriksaan di badan Ivan, ditemukan sebilah pisau cap garpu sepanjang 20cm bergagang kayu warna coklat bersarung kertas warna putih di pinggang sebelah kiri tubuh Ivan,” katanya.
Kapolsek Tanjungraja juga mengatakan, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tanjungraja guna dilakukan proses hukum yang berlaku.
“Akibatnya tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya. (Neneng/RB)