Post Views: 1,792
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Peletakan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) serta pelaksanaan pemusnahan arsip yang memiliki retensi di bawah 10 tahun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah digelar di Gedung Serba Guna Pemkab Bateng, Selasa (15/11/2022).
Fitur SRIKANDI sendiri dirancang untuk dapat memberikan kemudahan kepada pemerintah daerah dalam pemanfaatannya, diantaranya pemrosesan cloud (Cloud) atau penyimpanan perangkat lunak yang disimpan di Pusat Data Nasional melalui alamat arsip.go.id. Dengan demikain pemerintah daerah tidak perlu menyediakan infrastruktur sendiri berupa server atau perangkat keras lainnya, sehingga pembuatan, pengiriman, penerimaan naskah dinas antar OPD dapat dilakukan secara elektronik setiap saat (E-Arsip Digital).
“Alhamdulillah pada hari ini kita akan mulai mengimplementasikan aplikasi ini secara bertahap terhitung mulai tanggal 2 Januari 2023. Nantinya setiap OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah diwajibkan untuk menggunakan aplikasi SRIKANDI di setiap urusan surat menyurat,” jelas Pittor, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, mewakili Bupati Bangka Tengah.
Pittor juga mengungkapkan rasa bangganya atas terlaksananya acara ini karena juga melaksanakan pemusnahan arsip yang memiliki retensi di bawah 10 tahun.
“Suatu kebanggaan bagi saya, karena Pemda Bateng bisa menjadi salah satu kabupaten yang sudah siap menerapkan aplikasi SRIKANDI dan sudah melakukan pemusnahan arsip. Semoga ini menjadi semangat kita bersama untuk lebih sadar arsip,” ungkap Pittor.
Irwandi selaku Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dalam sambutannya menyampaikan perihal arsip yang akan dimusnahkan.
“Jadi total arsip yang akan dimusnahkan sebanyak 1.758 arsip dan akan dilakukan pemusnahan secara pencacahan,” jelas Irwandi.
Ia juga berharap penggunaan SRIKANDI dapat meningkatkan kinerja ASN.
“Semoga aparatur dapat lebih optimal dalam himbauan target kinerja organisasi serta mendukung upaya less paper,” pungkas Irwandi. (*/RB)