Tabrakan Beruntun, Mobil Tangki Minyak Tabrak Polisi dan Tukang Bakso

Kasus Tipikor BPRS Babel Cabang Toboali Masuk Tahap 2
Oktober 26, 2022
Kelurahan Bukitbesar Juara I Lomba B2SA Tingkat Kota Pangkalpinang
Oktober 26, 2022
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Dua pengendara mobil dan dua pengendara sepeda motor terlibat kecelakaan lalulintas beruntun di jalan raya Desa Namang, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Selasa siang (25/10/2022).
 
Kapolres Bateng AKBP melalui Kasatlantas AKP. Nannang kepada awak media, Rabu pagi (26/10/2022) mengatakan, peristiwa nahas terjadi siang kemarin sekira pukul 14.05 WIB tersebut, bermula saat 1 unit sepeda motor Honda Vario 150 warna merah bernopol BN 2225 VE yang dikendarai Briptu Ery Septyanto (28) anggota Satintelkam Polsek Simpangrimba, Bangka Selatan, kemudian 
1 unit motor Honda Supra Fit warna hitam bernopol BN 5840 FG yang dikendarai Sugito (54) seorang penjual bakso, dan 1 unit Mobil Daihatsu carry Pick Up warna hitam bernopol BN 8873 PX yang dikendarai oleh Hasan (65). Saat itu, ketiga kendaraan tersebut melaju beriringan dari arah Namang menuju Pangkalpinang.
 
Tepat di belakang Pengendara Sepeda motor Honda Vario 150, melaju juga sebuah Mobil Mitsubishi Colt Diesel tangki minyak warna biru putih tanpa muatan bernopol BG 8749 OG dikemudikan oleh Ferry Fernandes (39).
 
Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), mobil tangki tersebut mengalami rem blong. Karena jarak yang sudah dekat, mobil tangki tersebut menabrak dari belakang sepeda motor Honda Vario 150 yang menyebabkan sepeda motor Honda Vario tersebut terdorong ke depan dan menabrak bagian belakang mobil Pick Up dan sepeda motor Honda Supra Fit.
 
“Akibat kecelakaan beruntun tersebut, pengendara sepeda motor Honda Vario mengalami luka berat di bagian kaki kiri dan kanan, kemudian pengendara sepeda motor Honda Supra Fit mengalami luka bakar di sekujur tubuh akibat terguyur tumpahan kuah bakso dan luka berat di sebelah kaki kiri,” jelasnya.
 
Ketiga kendaraan yang ditabrak oleh mobil tangki mengalami kerusakan berat, diperkirakan mengalami kerugian materil kurang lebih Rp.50juta.
 
“Akibat kejadian tersebut, dapat dikenakan pasal 310 ayat (3) dan pasal 310 ayat (1) UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan,” tandas AKP Nannang. (NAZ/RB)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *