Post Views: 2,199
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI Nomor SR.01.05/III/3461/2022 yang dikeluarkan pada Selasa sebelumnya (18/10/2022), maka Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah apotek yang ada di Kota Toboali, Senin siang (24/10/2022).
Sidak tersebut dilakukan bersama Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Basel Terkait Tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
Plt Kepala DKPPKB Basel dr. Agus Pranawa, melalui Kabid Pelayanan dan SDK DKPPKB Basel, Eddial Bustamil mengatakan sidak ini dilakukan untuk mendeteksi distribusi sirop dan obat-obatan yang saat ini sedang menjadi sorotan karena diduga menjadi penyebab kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak.
“Kami bersama Satres Narkoba Polres Basel sidak di pusat pelayanan kesehatan swasta yang ada di Toboali atau apotek, untuk memberikan sosialisasi tentang larangan peredaran obat anak yang dilarang,” ujar Eddial, Senin (24/10)
“Pada sidak ini, ada12 apotek yang buka. Jadi tadi kita cek apakah di apotek ini masih menjual obat-obatan yang telah dilarang beredar seperti termorex yang paracetamol, dan produk-produk dari Unibebi yang sering dijumpai di pasaran dan lainnya,” tambahnya.
Dalam sidak tersebut, Eddial memastikan belum ditemukan obat-obatan yang dilarang masih beredar. Selain itu, 8 dari 12 lokasi yang dilakukan sidak sudah memasang papan informasi yang berisikan tidak menjual obat-obatan dan sirup anak.
“Sebab ini juga merupakan intruksi dari Kemenkes, larangan mengedarkan obat sirup baik bebas atau bebas terbatas, tidak boleh diperjualbelikan terlebih dahulu sampai ada informasi lebih lanjut dari kemenkes dan BPOM,” kata Eddial.
Sementara itu, untuk sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah tidak dilakukan sidak, dikarenakan pihaknya telah menarik seluruh jenis obat-obatan dan sirup yang dilarang pemerintah sehingga tidak beredar di masyarakat luas.
Dalam persoalan ini, pihaknya bahkan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/2604/DKPPKB/2022 tanggal 24 Oktober 2022 untuk menindaklanjuti intruksi pemerintah pusat.
Hal senada juga disampaikan Kasat Resnarkoba Iptu Suhendra seizin Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan, ia menghimbau agar apotek yang ada di Toboali harus terus monitor informasi terbaru dari pusat.
“Ya kita tadi melakukan sosialisasi dan sidak bersama Dinas Kesehatan, apakah apotek yang ada di Toboali masih menyimpan obat-obatan yang dilarang beredar. Alhamdulillah tidak ada temuan, tapi kami minta apotek ini terus monitor informasi terbaru dari pusat,” tandasnya. (Neneng)
Berikut daftar obat yang dilarang BPOM karena mengandung EG dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi batas;
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @15 ml.