Post Views: 1,970
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Pemahaman politik khususnya pelaksanaan Pemilu harus diketahui semua elemen masyarakat agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran Pemilu yang dikarenakan ketidaktahuan mereka akan larangan Pemilu. Untuk itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah menyambangi masyarakat di daerah pelosok yang terletak di kaki Bukit Pading, tepatnya Dusun Panang, Desa Perlang Kecamatan Lubukbesar.
Kehadiran Bawaslu Bangka Tengah di wilayah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Bangka Selatan ini untuk memberikan sosialisasi tentang peran serta partisipasi masyarakat pada pengawasan Pemilu Tahun 2024 dalam kegiatan Jelajah Pengawasan pada Selasa (18/10/2022).
“Kami hadir disini agar kita dapat tercerahkan hari ini terkait pelaksanaan Pemilu, Pemilu Tahun 2024 sudah mulai memasuki tahapan bulan Agustus 2020 kemarin
Memang Pemilihannya tahun 2024 tapi bapak ibu perlu tahu kapan tahapan Pemilu,” ujar Ketua Bawaslu Bangka Tengah Robianto saat membuka sosialisasi.
Lebih lanjut, Robianto menerangkan bahwa dalam pemilihan untuk Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 dan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota akan dilaksanakan di tanggal 27 November 2024.
Untuk menjaga kerukunan selama tahapan Pemilu berlangsung, Robianto juga mengajak masyarakat agar jangan mudah terpancing dengan isu politik yang tidak baik akibat ketidaktahuan.
“Jangan mau di kotak-kotakkan baik ibu-ibu pengajian maupun bapak-bapak dengan isu yang tidak baik. Nilai-nilai kearifan itu dijaga untuk menjaga kerukunan karena Pemilu hanya sebentar,” ingatnya.
Ia juga membuka pintu diskusi seluas-luasnya jika ada masyarakat Dusun Panang yang ingin bertanya dapat melalui via telepon ataupun datang langsung ke Kantor Bawaslu Bangka Tengah.
“Hukum tidak melihat tahu atau tidak tahunya masyarakat, hukum melihat benar atau salah dan kami disini ingin memberitahukan sebelum pelanggaran itu terjadi.
“Boleh memilih tapi jangan mau dibeli suaranya, jika sudah dibeli berati sudah mengadaikan masa depan kita dan anak-anak kita,” tambah Robianto.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Bangka Tengah, Muhamad Utoyo menambahkan, bahwa Bawaslu memiliki peran seperti wasit dalam pelaksanaan Pemilu.
“Dalam pertandingan sepakbola, kami wasitnya, KPU panitianya, para calon pemainnya. Jika ada pelanggaran kami akan mengeluarkan kartu kuning sama halnya seperti surat himbau atau kartu merah seperti halnya merekomendasikan untuk calon di coret dari pencalonan,” imbuhnya.
Kades Perlang, Yani Basaroni SIP yang turut hadir mendukung penuh kegiatan sosialisasi tersebut dan menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah yang telah melaksanakan kegiatan Jelajah Pengawasan di dusun di wilayah desa yang dipimpinnya tersebut.
“Hadirnya sosialisasi seperti ini sangat penting bagi kami. Terimakasih Bawaslu yang sudah datang jauh-jauh untuk mensosialisasikan tentang pengawasan Pemilu kepada masyarakat kami,” ucap Roni sapaan akrab Kades Perlang.
Kegiatan Jelajah Pengawasan inipun diakhiri dengan mendatangi beberapa rumah warga sebagai sampel untuk memastikan bahwa masyarakat Dusun Panang memiliki hak pilihnya di Pemilu Tahun 2024 mendatang.(*/RB)