Post Views: 2,022
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Airgegas melaksanakan himbauan dan penertiban tambang tungau pasir timah ilegal yang beroperasi di daerah aliran sungai metung Desa Nangka, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Senin (10/10/2022).
Kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Airgegas AKP Yandri C. Akip bersama personil Polsek Airgegas.
Kapolsek Airgegas AKP Yandri C. Akip seizin Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan mengatakan, dalam kegiatan penertiban tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa alat-alat tungau yang berada di pinggir jalan.
“Dari kegiatan ini anggota berhasil mengamankan 4 unit mesin Robin, 1 set mata Rajuk, 3 unit bedil (tungau), 1 buah selang dan 1 buah karpet yang ditinggalkan penambang saat personel datang ke lokasi,” ujar Kapolsek AKP Yandri.
Ia juga mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan yang sebelumnya sudah dilaksanakan kegiatan himbauan kepada para penambang yang beraktifitas di daerah aliran Sungai Metung dan dipinggir jalan Desa Nangka, Kecamatan Airgegas.
“Ini merupakan kegiatan lanjutan yang kami lakukan sebelumnya, yaitu memberikan himbauan kepada para penambang. Dengan adanya penertiban ini, diharapkan tidak ada lagi aktifitas tambang tungau di lokasi pinggir jalan sungai metung tersebut,” katanya.
Selanjutnya, Kapolsek merekomendasikan agar Kanitreskrim dan Kanit Samapta Polsek Airgegas melaksanakan penindakan terhadap aktivitas tambang tungau.
“Selain itu, saya juga merekomendasikan bhabinkamtibmas Desa Nangka untuk memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas tambang di daerah aliran sungai (DAS) dan lokasi pinggir jalan raya,” tandasnya. (Neneng)