Hadi Pemilik Puluhan Paket Sabu Ditangkap Polisi di Toboali

Dialog Pro 3 RRI, Pj Gubernur Ridwan Dorong Keterlibatan Milenial Dukung Eksistensi UMKM Babel
September 24, 2022
Tolak Kenaikan BBM Bersubsidi, Kader PKS Basel Turun ke Jalan
September 24, 2022
BABEL, RADARBAHTERA.COM – HM alias (40) seorang buruh harian berdomisili di Kelurahan Tanjungketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Basel karena terbukti menyimpan dan memiliki 54 paket narkotika jenis sabu, Kamis (22/09/2022).
 
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Basel Iptu Suhendra membenarkan adanya penangkapan bandar sabu HM alias Hadi tersebut.
 
“Benar, Kamis kemarin (22/09/2022) sekira pukul 18.30 WIB, kami berhasil mengamankan pelaku Hadi di jalan Merdeka Kelurahan Tanjungketapang, Kecamatan Toboali,” ungkap Iptu Suhendra, Sabtu (24/09/2022).
 
“Setelah dilakukan penggeledahan di badan, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,44 gram yang berada di kantong celana sebelah kiri yang dimasukkan didalam kotak rokok A1 kecil,” tambahnya.
 
Selanjutnya, Hadi dibawa oleh anggota Satresnarkoba di kediamamnya beralamat Jalan Batulicin, Kelurahan Tanjungketapang, Kecamatan Toboali.
 
“Dengan didampingi ketua RT setempat, kami menggeledah isi rumah pelaku dan ditemukan 54 paket sabu dengan berat bruto 20,65 gram. Jadi jumlah berat total keseluruhan barang bukti yang didapat yakni 21,09 gram,” jelas Iptu Suhendra.
 
Akibat kejadian tersebut pelaku dan 54 paket sabu beserta barang bukti lainnya berupa 1 Plastik klip besar bertuliskan 800, 1 Plastik klip besar bertuliskan 500, 1 Plastik klip besar bertuliskan 400, 1 Plastik klip besar bertuliskan 300, 1 Plastik klip besar bertuliskan 2, 1 Plastik klip besar kosong, 1 Kotak Rokok warna Coklat Merk A1, 7 Ball Plastik Klip kosong, 1 Unit hp warna biru merk strawberry,  2 Plastik Asoy Warna Hitam, 1 Buah kertas yang bertuliskan 2, 1 Buah kertas yang bertuliskan 4, serta 1 Unit Sepeda Motor Mio warna hitam Nopol BN 3751 EB, sudah dibawa dan diamakan di Mapolres Basel guna pemeriksaan lebih lanjut.
 
“Akibat perbuatannya pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Iptu Suhendra. (Neneng)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *