BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, melalui Kabid P2P, Widya Eva Sari memaparkan tentang Covid-19, Jumat siang (02/09/2022).
“Sampai dengan kemarin, karena kita updatenya perhari untuk kasus Covid-19 mengalami peningkatan,” kata Widya di ruang kerjanya.
Diungkapkannya, pertanggal 1 September kemarin ada terdata 4 kasus, selesai isolasi ada 3, kemudian untuk bulan Agustus ada 110 kasus, sedangkan bulan Juli ada 74 kasus, sehingga terjadi peningkatan.
Kemudian hal yang saya khawatirkan dimana nanti kasus Covid-19, ini akan melonjak lagi seperti di awal-awal tahun. Hal itu disebabkan, karena masyarakat sudah mulai lengah serta mengabaikan prokes, dimana sampai hari ini total kasus terkonfirmasi yang masih dalam pemantauan itu 38 kasus.
“Jadi, dari awal sampai dengan kemarin, total kasus Covid-19 di Kota Pangkalpinang berjumlah 17.871 orang, dengan angka kematian bertambah di bulan Agustus satu orang dan awal bulan September satu orang, jadi totalnya 318 orang,” katanya.
Dimana kasus kematian pada bulan Agustus dan September, itu penyebabnya sama, karena waktu masuk rumah sakit dalam kondisi parah, serta mempunyai penyakit bawaan dan belum divaksin.
“Jadi, hampir 90 persen pasien kita yang meninggal dunia karena Covid-19, riwayat vaksinnya belum divaksin,” ungkapnya.
Sebaliknya juga, jelas Widya, bukan berarti orang yang sudah divaksin tidak terkena Covid-19, hanya saja jika terkena Covid-19 gejalanya lebih ringan dibandingkan yang belum melakukan vaksin.
Kemudian untuk kasus kematian setelah melakukan vaksin pertama dan vaksin kedua tidak ada, hanya saja ada satu kasus tetapi pasien tersebut mempunyai penyakit ginjal yang sudah parah sehingga menyebabkan orang tersebut meninggal dan juga baru melakukan vaksin pertama.
“Penyebab kematiannya, bukan karena Covid-19 nya, melainkan karena penyakit ginjalnya yang sudah parah,” katanya.
Selanjutnya Widya juga menyampaikan, ada beberapa kasus di masyarakat yang tidak mau divaksin dengan alasan tidak boleh vaksin karena ada penyakit bawaan, itu sebenarnya tidak benar.
Yang tidak boleh dilakukan vaksin, adalah orang yang memiliki penyakit keganasan dan dalam keadaan cuci darah, dimana dokter tidak merekomendasikan pasien untuk divaksin. Tetapi bukan berarti tidak boleh divaksin, boleh vaksin kalau dokter sudah mengizinkan dan pasien tersebut dalam kondisi yang sudah membaik sehingga bisa dilakukan vaksin.
“Kami imbaukan kepada semua masyarakat, agar segera divaksin dan vaksin booster juga bagi yang belum vaksin, karena sekarang pemerintah menerapkan peraturan bagi masyarakat yang bepergian menggunakan angkutan laut maupun udara wajib melakukan vaksin booster,” pungkas Widya. (Siska)