Post Views: 2,272
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil menggerebek dua lokasi produksi minuman keras jenis arak di jalan Air Lingga Kecamatan Toboali, Kamis (25/08/2022) sekira pukul 21.00 WIB.
Penggrebekan tersebut dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Basel, AKP Chandra Satria Adi Pradana, bersama Tim Unit II Pidana Khusus (Pidsus) Opsnal Satreskrim dan Satsamapta begerak cepat menelusuri lokasi yang diduga menjadi tempat produksi miras jenis arak.
Di lokasi pertama, ditemukan belasan ember yang berisikan miras jenis arak beserta barang produksi lainnya. Lalu, tim melakukan penggrebekan kedua yang tak jauh dari lokasi pertama ditemukan belasan ember 80 liter dan jeriken 15 liter berisi miras jenis arak, beserta peralatan lainnya.
Keterangan tersebut diungkapkan oleh Kabag Ops Polres Basel Kompol Hary Kartono seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan saat konferensi pers di Mapolres Basel, Kamis (01/09/2022).
Kompol Harry mengatakan, penggrebekan tersebut dilakukan untuk mengungkap kasus yang menjadi atensi Kapolri.
“Alhamdulillah kami berhasil mengungkap kasus miras yang merupakan salah satu atensi dari bapak Kapolri yakni perjudian, BBM dan miras,” ungkap Kompol Harry.
“Dari dua lokasi produksi tersebut, kami berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti miras jenis arak sebanyak 1.900 liter, yang dijual pemiliknya di wilayah Toboali dan sekitarnya, serta keluar pulau Sumatera,” terangnya.
Kompol Hary mengungkapkan, pemilik miras kooperatif saat dilakukan penggrebekan oleh anggota yang didampingi Ketua RT setempat.
“Saat anggota lakukan penggeledahan, kedua pemilik menunjukkan tempat produksi. Yang pertama, pengakuan pemilik masih produksi, sedangkan lokasi kedua tidak produksi lagi. Namun masih ada barang bukti miras jenis arak, disimpan di dalam ember maupun jeriken,” ungkapnya.
ia mengatakan, pemilik rumah produksi arak beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Basel guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku, saat ini sudah kita amankan dan kita pintai keterangan, serta dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Polres Basel,” ujar Kompol Hary.
Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan pasal 140 ayat 1 UU Pangan diatur bahwa setiap orang yang memproduksi atau memperdagangkan pangan dengan sengaja tidak memenuhi standar kemananan pangan yang mengakibatkan timbulnya korban nganguan kesehatan manusia dipidana dengan kurungan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.4miliar.
“Atau pasal 106 bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 24 ayat 1 dipidana dengan kurungan paling lama 4 Tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp.10miliar,” pungkas Kompol Hary. (Neneng)