Post Views: 1,756
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Pemerintah Kota Pangkalpinang terus menggaungkan komitmen dan kesiapannya dalam rangka pemenuhan standar pelayanan publik menjelang penilaian penyelenggaraan pelayanan publik (P4) yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam saat membuka kegiatan Pendampingan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia di Ruang Rapat Sekda Kantor Walikota Pangkalpinang, Senin (22/08/2022).
Dengan adanya pendampingan ini, Radmida berharap agar seluruh kelengkapan dokumen dan bukti kegiatan yang termasuk dalam mekanisme penilaian akan dapat terpenuhi.
“Hari ini masih asesmen pendampingan dari Ombudsman kepada lima Organisasi Perangkat Daearah (OPD) yang akan diberikan penilaian untuk kepatuhan dan pelayanan publik. Dengan asasmen ini kita tau kekurangannya dan kita lengkapi, kita penuhi,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penilaian Ombudsman RI di tahun 2021 lalu, Pemerintah Kota Pangkalpinang masih berada di Zona Kuning dengan akumulasi penilaian yakni sebesar 73,14.
Dengan hasil tersebut, Radmida menyampaikan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di pemerintah kota masih perlu ditingkatkan sehingga hasil penilaian di tahun 2022 yang bersifat terbuka diharapkan semakin meningkat dan baik.
Oleh karenanya, dia menghimbau dan meminta dukungan seluruh OPD untuk bersama berkomitmen dalam meningkatkan kepatuhan pelayanan dengan terus memperhatikan standar nilai maladministrasi atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik.
“Jadi semua kepala OPD dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus komit untuk perbaikan ini tidak hanya untuk kebutuhan penilaian saja tapi dalam kesehariannya juga. Tahun ini saya mau nilainya bagus. Tahun kemarin dua OPD kita zona merah, kita harap yang merah ini tidak merah lagi,” tegasnya.
“Targetnya semua nilai kita bagus. Maunya Walikota kita akan dipanggil Presiden RI ya sebagai peraih nilai terbaik,” lanjutnya.
Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy menambahkan bahwa sistem penilaian kepatuhan secara teknis bersifat akumulatif. Oleh karenanya, seluruh OPD diharuskan terlibat dalam memberikan pelayanan publik yang baik.
“Jadi penting keterpaduan dan kesinkronan bagi semua lini dalam mendukung Wali Kota menciptakan pembangunan lebih baik,” jelasnya.
Yoza mengaku pihaknya sangat menyambut baik komitmen dari pemerintah kota bersama Ombudsman RI sebagai bentuk kerja sama memperbaiki pelayanan publik.
Dengan adanya pertemuan terkait pendampingan ini, diharapkannya dapat menghasilkan pemetaan masalah yang sempurna sehingga mampu mendorong Pangkalpinang menghasikkan pencapaiaan dan penilaian pelayanan publik yang lebih baik lagi.
Penilaian tahun 2022 akan dilakukan terhadap lima OPD diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan NAKER), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Sosial. (*/RB)