Post Views: 2,358
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Sungguh tak beradab, demikian ungkapan yang tepat untuk HH (disamarkan, red) seorang bapak di Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah yang sampai tega merudapaksa berkali-kali seorang putri kandungnya yang masih bau kencur alias bocah.
Kapolsek Sungaiselan, Iptu Hafiz Febrandani, membenarkan HH (38) diamankan pihaknya pada Selasa sore kemarin (16/08/2022), atas laporan tindak pidana Pencabulan terhadap Bunga (disamarkan, red) yang tak lain adalah putri kandungnya yang masih anak-anak tersebut.
“Setelah menerima laporan kemarin, anggota langsung bergerak, walhasil meski sempat mencoba melawan petugas untuk meloloskan diri, namun HH berhasil diamankan sekira pukul 17.00 WIB,” kata Kapolsek Hafiz kepada awak media, Rabu siang (17/08/2022).
Lanjutnya, saat menjalani pemeriksaan, kepada petugas HH jujur mengakui dirinya telah merudapaksa terhadap anak kandungnya itu sebanyak 7 kali.
Atas perbuatannya, tersangka HH patut diduga melanggar Pasal 81 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022. Yang terakhir diubah menjadi UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. (*/RB)